![]() |
Aksi Demonstrasi FORES Malut di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi |
Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (02/07/2025).
Koordinator aksi FORES Malut, Juslan J Latif mengatakan, Bupati Halmahera Barat, James Uang melakukan penyalahgunaan wewenang karena memindahkan lokasi pembangunan RSP secara sepihak.
Padahal, sebut Juslan, proyek pembangunan RS Pratama dengan anggaran senilai Rp. 42,9 miliar melalui DAK APBN 2024 melalui Kementerian Kesehatan ini, harusnya dibangun di Kecamatan Loloda, bukan di Kecamatan Ibu.
"Pemindahan lokasi ini terbukti dalam Surat Bupati Halmahera Barat nomor :645.3/47/2024, tertanggal 25 Maret, dan Nota Dinas nomor :PR.01.01/D.12/0731/2024, tertanggal 29 April. Padahal hasil verifikasi kementerian menyatakan lokasi baru tidak memenuhi standar ketentuan teknis," ungkap Juslan.
Selain itu, FORES Malut juga meminta Kejati menelusuri pencairan anggaran pada 28 Oktober 2024 senilai Rp 12,5 miliar, karena data pencairan tersebut menunjukkan lokasi pembangunan RS Pratama di Kecamatan Loloda, bukan Kecamatan Ibu.
"Alokasi anggaran perencanaan senilai Rp 900 juta telah dicairkan, padahal dokumen administrasinya masih mencantumkan lokasi RS Pratama di Loloda," sebut Juslan.
Selain Bupati, FORES Malut juga mendesak Kejati memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat, Novelheins Sakalaty, Kepala BPKAD, Sonya Mail, dan Direkur PT Mayasa Mandala Putra Selaku Pelaksana Proyek RS Pratama. (Red)