![]() |
Formalintang Jakarta saat menggelar aksi di KESDM |
Hal ini dikarenakan, perusahaan nikel ini dinilai beroperasi di wilayah yang seharusnya dilindungi.
"PT HSM diduga kuat telah melakukan pembongkaran kawasan mongrove di Tanjung Gume, padahal kawasan ini merupakan hutan lindung, merujuk SK Kementerian Kehutanan nomor 302 tahun 2013," ungkap koordinator aksi, Rizal Damola, Rabu (02/07/2025).
Rizal menjelaskan, hutan mangrove merupakan ekosistem pentig yang perlu dilindungi karena fungsi ekologisnya.
Perpres nomor 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menjelaskan peranan strategis kawasan mangrove.
"Fugaan pembabatan atau penggusuran kawasan mangrove di Tanjung Gume, oleh PT HSM adalah pelanggaran. Harus ditindak secara tegas," cetusnya.
Formalingang Jakarta juga mendesak Kementerian LHK, membentuk Tim Investigasi Khusus, untuk mengevaluasi PT HSM. (Red)