![]() |
| Kondisi Pembangunan Gedung Islamic Center di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda |
Pertanyaan besar pun muncul, akankah penegakan hukum mampu menyentuh aktor intelektual di level kebijakan, atau hanya berhenti pada level teknis semata.
Skandal RISHA: Kerugian Rp4,6 Miliar dan Bayang-bayang Otoritas
Sorotan utama tertuju pada proyek pembangunan Rumah Khusus RISHA Tahun Anggaran 2018 senilai Rp11,19 miliar. Berdasarkan laporan audit BPKP Nomor: PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, proyek ini diduga kuat merugikan negara sebesar Rp4.625.938.523,03.
Meski penyidik telah menetapkan tersangka di level teknis, nama Edi Langkara, yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah, ikut terseret dalam diskursus publik. Sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam penetapan kebijakan dan persetujuan anggaran, peranannya dinilai krusial untuk didalami.
Prinsip equality before the law tidak boleh hanya menjadi jargon. Jika ada indikasi pembiaran atau kebijakan yang berujung pada kerugian negara, maka pemeriksaan terhadap pengambil keputusan tertinggi adalah keniscayaan.
Kasus Islamic Center: Pola Klasik Pencairan Anggaran
Tak hanya RISHA, pembangunan Islamic Center Halteng senilai Rp3,469 miliar dari DAU 2022 juga tengah digeledah. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah sejak April 2025 ini, mencuat karena dugaan pencairan termin IV sebelum pekerjaan fisik tuntas.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Santosa Star di bawah naungan Dinas PUPR ini, mengarah pada peran PPTK dan bendahara pengeluaran. Skema pencairan anggaran mendahului progres fisik dianggap sebagai pola klasik manipulasi administratif yang merusak tata kelola keuangan daerah.
Ujian Keberanian Aparat Hukum
Rentetan kasus ini dianggap sebagai ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Maluku Utara. Publik mengkhawatirkan adanya pola "tajam ke bawah, tumpul ke atas" jika penindakan hanya berhenti pada kontraktor atau pejabat teknis.
Seiring dengan meningkatnya eskalasi kasus, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atau bahkan mengambil alih perkara mulai mengemuka. Hal ini dinilai perlu jika ditemukan adanya potensi konflik kepentingan atau stagnasi dalam proses penyidikan di daerah. (Calu/red)
