Warga Soligi Polisikan Harita Group

Sebarkan:
Alimusu La Damili didampingi Kuasa Hukum Resmi Laporkan PT TBP (Harita Group)
HALSEL, PotretMalut - Dugaan sengketa lahan di wilayah lingkar tambang kembali memanas. Kali ini, Alimusu La Damili, warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, resmi menyeret PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group), ke jalur hukum atas dugaan pengrusakan lahan dan penipuan dokumen.

Melalui kuasa hukumnya dari BJS Law Firm, Sarwin Hi. Hakim, laporan tersebut resmi terdaftar di Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT pada Rabu (25/03/2026).

Kasus ini bermula pada November 2025 lalu. Lahan perkebunan milik Alimusu seluas kurang lebih 6,5 hektar, diduga digusur oleh pihak perusahaan tanpa izin pemilik sah.

Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan berdalih lahan tersebut telah dibeli dari seseorang bernama Arifin Saroa.

Namun, pengakuan perusahaan tersebut justru membuka tabir dugaan penipuan yang lebih besar.

"Klien kami hanya pernah memberikan sebagian kecil lahan, sekitar dua hektar lebih, kepada Arifin. Namun diduga kuat, Arifin menjual seluruh lahan tersebut, termasuk milik klien kami, kepada perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik asli," ungkap Sarwin.

Sarwin menegaskan, tindakan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan mencakup rentetan tindak pidana serius. Dalam laporannya, BJS Law Firm menyertakan pasal terkait pengrusakan barang, penggelapan, pemalsuan surat, hingga perbuatan curang atau penipuan.

"Kami melihat ada unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Penjualan lahan tanpa hak dan penggusuran sepihak harus diuji secara hukum. Dokumen kepemilikan dan bukti transaksi perusahaan harus dibuka secara transparan," tegasnya.

Lebih lanjut, Sarwin mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan ketelitian dalam membedah dimensi pidana maupun perdata dalam kasus ini.

Ia juga menantang pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terbuka, terkait dasar hukum mereka menguasai lahan tersebut.

"Transparansi itu penting. Publik harus tahu apakah investasi di wilayah tersebut berjalan di atas prosedur yang benar, atau justru mengorbankan hak-hak masyarakat kecil," tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah di wilayah strategis ekonomi Halmahera Selatan. Masyarakat berharap polisi bekerja profesional dan berkeadilan demi melindungi hak warga negara yang dirugikan.

"Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memastikan hak-hak pihak yang dirugikan dapat terlindungi secara hukum," pungkasnya. (Ar/red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini