KPU Halsel Gelar Rakor Penertiban APK Paslon

Sebarkan:
Rakor Penerbit APK (Buwas/PM).

HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rakor penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasang calon Bupati dan Wakil Bupati. Dalam Rakor tersebut, KPU melibatkan pihak pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.

Rakor yang berlangsung di Taman Budaya Canga Matau pada Sabtu 5/12/2020 itu dihadiri pihak terkait yang terdiri dari Bawaslu, Kebangpol, Satpol PP, Kepolisian dan keterwakilan partai pengusung kedua pasangan calon.

Anggota KPU M. Agus Umar menjelaskan,  sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan serta program penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2020 mulai besok adalah batas akhir kampanye. Jadi kampanye sudah berlangsung sejak tanggal 26 September dan akan berakhir pada hari ini tanggal 5 Desember tahun 2020. Sesuai PKPU Nomor 11 yang merupakan perubahan dari nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye di pasal 31 disebutkan bahwa KPU dalam hal ini Kabupaten Kota harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu terkait penertiban dan kebersihan alat peraga kampanye menjelang tiga hari menjelang tahapan pemungutan suara.

"Jadi kalau kita tahu tiga hari yang mana kita kenal dengan masa tenang itu mulai besok tanggal 6 sampai tanggal 8 sebelum tanggal 9 itu adalah pengumutan suara," ungkap Agus

Agus menambahkan, untuk masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 bahwa masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara dan pada masa tenaga itu pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Jadi sudah diatur dalam PKPU nomor 4, begitu juga di pasal 54 ayat 4 dikatakan bahwa selama masa tenang media cetak elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan atau tim kampanye atau dalam bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye dan menguntungkan atau merugikan pasang calon.

Dengan demikian kata Agus, kampanye berakhir hari ini, maka besok dan seterusnya kampanye di media sosial yang memuat konten yang berhubung dengan salah satu pasangan calon dilarang. 

"Oleh karena itu, kita pada hari ini ada juga Bawaslu yang akan menyampaikan teknik cara bagaimana proses penertibannya kami dari KPU sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU memfasilitasi rapat koordinasi di dalam rangka persiapan untuk penertibannya," ujar Agus.

Sementara itu, Koordiv PHL Bawaslu Halsel, Rais Kahar mengatakan, Bawaslu bersama dengan KPU maupun stakeholder saling koordinasi yang matang dalam rangka untuk menghadapi agenda pemilihan kepala daerah yang tinggal menghitung hari lagi. 

Harapannya kata Rais, adalah dari semua stakeholder itu yang kemudian melangkah dalam rangka sebagaimana diatur dalam undang-undang maupun turunan teknisnya adalah PKPU maupun Perbawaslu.

"Harapan kami adalah para stakeholder maupun penyelenggara dan peserta agar bekerja sama melaksanakan tahapan ini," kata Rais.

Rais menambahkan, bahwa tugas Bawaslu tidak turun langsung melakukan penertiban tapi merekomendasikan temuan jika ada APK Paslon belum ditunkan. Itu sudah di atur dalam ketentuan baik di PKPU maupun Perbawaslu itu sangat jelas," tutup Rais. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini