Dalam Kurun Waktu Dua Bulan, Inspektorat Malut Selamatkan Uang Negara 3,8 M

Sebarkan:
Kepala Inspektorat Maluku Utara : Nirwan M.T Ali

SOFIFI - Untuk mewujudkan Provinsi Maluku Utara bersih dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2021, Inspektorat Malut saat ini telah memproses penyelesaian sejumlah uang negara yang menjadi temuan BPK

Pasalnya, Dalam kurung waktu dua bulan yakni Januari-Februari 2021, Inspektorat Maluku Utara berhasil menyelamatkan uang Negara senilai Rp 3,8 Miliar, atas temuan Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Malut yang direkomendasikan BPK RI Perwakilan Malut.

Dalam kurun waktu dua bulan, inspektorat Malut telah menarik Rp 3.8 Miliar (3.868.225.309) dibeberapa SKPD di Malut yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Malut,” Ucap Kepala Inspektorat Malut  kepada wartawan belum lama ini.

Dari hasil tindak lanjut tersebut, Kata Nirwan, temuan BPK di SKPD Pemprov Malut sebagian telah disetor ke Kas Daerah senilai Rp 3.868.225.309 (3,8 M) terhitung dari bulan Januari sampai Februari 2021.

Sementara untuk temuan administrasi lanjut Nirwan, senilai empat ratus juta sekian. " Untuk temuan administrasi, kami sudah menindaklanjuti sekitar Rp 400 juta lebih, Katanya.

Nirwan juga berpesan kepada para pejabat penyelenggara pemerintah daerah yang ada temuan disarankan segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar tidak berimplikasi pada aspek hukum.

Tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Malut atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Malut ini sejak tahun 2015-tahun 2019.

“Temuan BPK yang telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp 3.8 Miliar, ini tindak lanjut temuan dari tahun 2015-2019,” Tandasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini