Pemprov Malut Bayar Utang Pihak Ketiga

Sebarkan:
Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya

SOFIFI, - Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah melakukan pembayaran utang pihak ketiga senilai Rp 42 Miliar dari jumlah keseluruhan senilai Rp 99 Miliar. Hal ini dikatakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya kepada redaksi brindonews Jumat (28/5/2021)

Pada dasarnya hutang pihak ketiga akan diselesaikan tahun ini. Hanya saja ada keterlambatan pembayaran dimana adanya perubahan sistem.

Purbaya bilang, untuk sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), tidak dipararelkan, sehingga harus menunggu dana masuk dulu baru terkoneksi dengan hutang." Apabila dana sudah masuk, langsung terkoneksi dengan utang,setelah itu dilakukan pembayaran.

Aplikasi SIPD berbeda dengan Sistem Informasi Manajement Daerah (SIMDA). Untuk pembayaran hutang juga semuanya tergantung pengajuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). sebelumnya OPD yang memiliki utang itu sudah di selesaikan Daftar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran.

Selain terkendala dengan sistem, Opd juga diminta untuk tidak terlambat mangajukan permintaan pembayaran utang" Kalau dana masuk, langsung di bayar apabila sudah ada permintaan".

Dikatakan, dari keuangan juga akan mendahulukan pembayaran utang ke pihak yang duluan memasukkan dokumennya. Jika dukumennya masuk tanggal 31 Desember 2020, maka belum dapat dibayar. “Kita utamakan yang duluan masukkan dokumen,” ujarnya.

Untuk pembayaran hutang pihak ketiga, tidak ada batas waktu, karena pengajuan permintaan pembayaran dari OPD bukan dari Keuangan.“Kita tidak bisa memasang target waktu, karena penyampaiannya dari OPD bukan dari keuangan. Misalkan keuangan menetapkan batas waktu pun kalau OPD tidak ajukan permintaan juga tidak bisa dibayar,” pungkas Purbaya. (red

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini