Selama Lima Tahun Kepala Desa Batulak Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD

Sebarkan:
Kepala Desa Batulak, Irhandi Suhada. Foto. Dok Facebook Irhandi Suhada
HALSEL -  Dokumen Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDs) dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan selama lima tahun diduga ilegal atau tidak sah sebagai dokumen untuk mencarikan Dana Desa (DDs) dan Anggaran Dana Desa (ADDs).

Meski dianggap ilegal, Kepala Desa Irhandi Suhada dengan mulus mencairkan DDs dan ADDs selama lima tahun dari 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021 berkat kerja samanya dengan pihak DPMD,  Badan Perencanaan Penilitian dan Pembangunan Daerah (BAPELITBANGDA) dan BPKAD.

"APBDs dan RKP Desa selama lima tahun ini saya tidak ikut menandatangani. Isi kedua dokumen itu juga selama ini saya dan anggota BPD tidak mengetahui di dalamnya seperti apa. Sebab, lima tahun ini kami tidak dilibatkan dalam Musdes," kata Ketua BPD Desa Batulak Sudarto A Gani Kepala media ini, Rabu 16/6/2021.

Sudarto A Gani menjelaskan, APBDs dan RKP Desa tahun 2017 dinyatakan tidak sah. Sebab, pada saat itu kedua dokumen tersebut dirubah oleh Kepala Desa Irhandi Suhada di Labuha. Diperubahan itu, Kepala Desa Irhandi Suhada memalsukan tanda tangan Ketua BPD. Kemudian, masalah pemalsuan tanda tangan ini dilaporkan ke Polres Halsel. Proses tersebut dilanjutkan sampai di meja Pengadilan Negeri.

"Kades dijatuhi hukum enam bulan kurungan. Itu artinya dia bersalah. Nah, tapi anehnya setelah keluar dari penjara dia (Kades Irhandi) cairkan DD dan ADD dengan dokumen yang isinya tanda tangan palsu itu," cetusnya.

Setelah itu, memasuki tahun anggaran 2018 Kepala Desa Irhandi Suhada melakukan Musyawarah Desa. Di dalam Musyawarah itu, Kepala Desa melakukannya tanpa ada koordinasi dengan BPD. Padahal Musdes itu tugasnya BPD untuk melakukannya. Tapi kata Sudarto, Irhandi secara diam-diam dia melakukan Musdes di rumahnya bersama para Kepala Seksinya (Kasi) dan beberapa warga yang merupakan orang dekatnya. Hal tersebut berlangsung di tahun anggaran 2019, 2020 dan di tahun 2021. 

"Jadi Musdes selama ini kami tidak tahu dan isi dokumen APBDs dan RKP Desa juga saya tidak tanda tangan. Tapi anehnya, DDs dan ADDs cair," cetusnya.

Sudarto mengaku, selama ini dirinya sudah mengadu ke Kepala DPMD Bustami Soleman. Namun, Bustami Soleman sendiri nampaknya tidak menghiraukan keluhan dari BPD Desa Batulak. 

"Kami sudah bolak balik tapi sama saja tidak ada tanggapan yang serius dari Kepala Dinas Bustami Soleman," tukas Sudarto.

Pihaknya berharap, denga adanya masalah ini Bupati Usman Sidik memanggil Kepala DPMD Bustami Soleman dan Kepala Desa Batulak Irhandi Suhada untuk meminta keduanya terbuka terkait dokumen APBDs dan RKP Desa Batulak selama ini tidak ditandangani Ketua BPD.

"Kalau di hadapan Bupati kita buka bukaan supaya jelas. Apakah kami BDP mengada-ada atau ada kerja sama antara Pak Kadis dan Irhandi," pungkas Wakil Ketua BPD Unair Togubu.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini