Kepala Kemenkumham Malut dan Kepala devisi Permasyarakatan menemui Gubernur Maluku Utara |
SOFIFI - Kepala Kementerian Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku Utara, M Adnan didampingi kepala Devisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo dan sejumlah kepala devisi di lingkup Kanwil Kemenkumham menemui Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba pada Kamis, (12/8/21)
Pertemuan dengan gubernur itu untuk melaporkan rencana pemberian remisi kepada para narapidana dan tahanan se-provinsi Maluku Utara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Maluku Utara dalam kesempatan tersebut memberi apresiasi terhadap kinerja jajaran Kementerian Hukum dan HAM selama melaksanakan tugas di Maluku Utara.
Oleh karena itu, Gubernur meminta agar terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para tahanan sekaligus berharap dengan adanya pemberian remisi ini, dapat meningkatkan kesadaran para narapidana untuk lebih sabar menjalani sisa hukuman yang diterima.
Selain itu, Gubernur Malut juga menginstruksikan kepada Kakanwil dan jajarannya agar terus membangun kerjasama dan membantu Pemerintah dalam upaya pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan setiap peraturan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham M. Adnan menjelasakan, jumlah penghuni seluruh lapas dan rutan di Maluku Utara sebanyak 1.182 orang. Dimana terdiri dari 1.006 orang narapidana dan 176 orang tahanan.
Perlu diketahui, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia tahun 2021 ini, Kementerian Hukum dan HAM Malut memberikan remisi kepada 681 orang narapidana dan tahanan, yakni narapidana Tindak Pidana Umum sebanyak 555 orang termasuk salah satu narapidana lapas kelas IIa Ternante yang mendapatkan pemberian remisi RU II. Sementara, narapidana Tidak Pidana Khusus (Koruspi/Narkotika) yang mendapaktan remisi umum tahun 2020 sebanyak 126 orang.(red)