Inspektorat Temukan Penggunaan Anggaran Rp2,5 Miliar di DPKAD Diduga Fiktif

Sebarkan:
Kantor BPKAD Halsel. (Buwas/PM)
HALSEL - Penggunaan anggaran daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp2,5 miliar diduga fiktif.

Hal ini terungkap setelah Inspektorat melaksanakan audit ketaatan penggunaan anggaran daerah di BPKAD  dalam periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2021.

Hasil audit tersebut, Inspektorat menemukan ada 14 item kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. Inspektorat sendiri telah mengeluarkan rekomendasi kepada BPKAD untuk melakukan pengembalian. 

Berikut 14 poin penggunaan anggaran BPKAD dan rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat :

1. Penggunaan anggaran percetakan karcis retribusi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp66.070.278.24.

Rekomendasi, memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada PPK, PPTK, Penjabat penatausahaan keuangan dan Pejabat pengadaan yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Mempertanggungjawabkan kerugian daerah sebesar Rp66.070.278.24 atas kelebihan pembayaran belanja cetak karcis retribusi dengan cara menyetor ke rekening kas daerah dan menyampaikan salilan bukti penyetoran tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

2.  Belanja perjalanan dinas pada kegiatan penyuluhan dan penyebaran luasan kebijakan pajak tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar RpRp26.800.000.

Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak melakukan pengendalian kegiatan, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan yang tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen pembayaran PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp26.800.000,00 dengan menyetorkan ke rekening Kas Daerah dan menyampaikan salinan bukti penyetoran tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

3. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp36.690.000,00 

Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak malakukan pengendalian kegiatan, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan yang tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp36.690.000,00 dengan menyetorkan ke Rekening Kas Daerah dan menyampaikan salinan bukti penyetoran tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

4. Belanja Cetak dan Belanja Perjalanan Dinas Kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp302.571.500,00.

Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak melakukan pengendalian kegiatan, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan yang tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja cetak sebesar Rp245.000.000,00 dan Kelebihan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp57.571.500,00 dengan menyetorkan ke Rekening Kas Daerah dan menyampaikan salinan bukti penyetoran tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

5. Belanja Perjalanan Dinas pada Kegiatan Penyusunan Standar Harga tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar RP50.110.000,00.

Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak malakukan pengendalian kegiatan, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan yang tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp50.110.000,00 dengan menyetorkan ke Rekening Kas Daerah dan menyampaikan salinan bukti penyetoran tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. 

6. Belanja perjalanan dinas pada kegiatan pengamanan barang milik daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp57.580.000,00 

Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak melakukan pengendalian kegiatan, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan yang tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp57.580.000,00 dengan menyetorkan ke rekening kas daerah 

7. Kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas sosialisasi Permendagri 77 tahun 2020 pada kegiatan pembinaan penganggaran daerah pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp8.870.000,00.

Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak melakukan pengendalian kegiatan, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan yang tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran uang penginapan dan uang harian sebesar Rp8.870.000,00 dengan menyetorkan ke rekening kas daerah dan menyampaikan salinan bukti penyetoran tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. 

8. Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan pemasangan wallpanel Mushallah BPKAD sebesar Rp49.343.635,00. 

Rekomendasi, Memberikan sanksi dengan sesuai ketentuan kepada PPK dan Menginstruksikan PPK agar mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp49. 343. 635,00

9. Belanja makanan dan minuman rapat pada kegiatan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan Instansi terkait, berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp45,000.000,00 dan terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 dan biaya transport perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp7.440.000,00.

Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak cermat dalam melaksanakan kegiatan, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pejabat Penatausahaan Keuangan yang tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bendahara pengeluaran yang lalai meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, Mempertanggungjawabkan belanja makanan dan minuman rapat yang berindikasi tidak dilaksanakan dengan menyampaikan bukti-bukti pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya dan apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar menyetor ke rekenıng Kas daerah sejumlah Rp45.000.000,00 Menyetoran ke kas daerah kelebıhan pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 sebesar Rp5.000.000,00 dan biaya transportasi perjalanan dinas sebesar Rp2.440.000,00. 

10. Terdapat Kelebihan pembayaran pada kegiatan koordinasi dan penyusunan capaian kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD sebesar Rp10.200.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp12.209.200,00

Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak cermat dalam melaksanakan kegiatan, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan yang tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bendahara pengeluaran yang lalai meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, Mempertanggungjawabn belanja makanan dan minuman rapat yang berindikasi tidak dilaksanakan dengan menyetor ke rekening kas daerah sejumlah Rp10.200.000,00 Menyetorkan ke kas daerah kelebihan pembayaran belanja cetak sebesar Rp12.209,200,00.

11. Pengadaan pencetakan kartu kendali sebesar Rp224.250.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan pengadaan foto copy sebesar Rp310.600.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya pada kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak melakukan pengendalian kegiatan, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan yang tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bendahara pengeluaran yang lalai meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, Memerintahkan PPTK untuk mempertanggungjawabkan belanja bahan cetak dengan menyampaikan bukti-bukti pertanggunjawaban yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dan apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, agar menyetor ke rekening Kas Daerah sejumlah Rp534.850.000,00 (Rp224.250.000,00 + RP310.600.000,00) dan menyampaikan bukti setor kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. 

12. Belanja barang dan atau jasa lainnya pada kegiatan penyediaan bahan logistik berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp1.308.049.000,00 
Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak cermat dalam melaksanakan kegaitan, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan yang tidak melakukanı verifikasi laporan pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bendahara pengeluaran yang lalai meneliti kelengkapan dokumen pembayaran  dan Mempertanggunjawabkan pengeluaran belanja yang berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp1.308.474.000,00 dengan menyampaikan bukti bukti pembelian/ pembayaran sesuai dengan kondisi sebenarnya dan apabila tidak dapat dipertanggungjawabakan agar menyetor ke rekening kas daerah dan menyampaikan salinan bukti setoran ke Inspektorat. 

13. Terdapat kekurangan volume barang pada 3 (tiga) kontrak pengadaan sebesar Rp13.291.000,00
Rekomendasi, Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang tidak melakukan pengendalian kegiatan, Memerintahkan PPTK untuk mempertanggungjawabkan kekurangan volume barang pada 3 (tiga) kontrak pengadaan dengan menyetorkan ke rekening Kas Daerah sebesar Rp13.291.000,00, dan menyampaikan bukti setor kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan 

14. Terdapat Pegawai Negeri Sipil [PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak disiplin masuk kantor.

Total anggaran dalam DPA sebesar Rp21.128.891.700 miliar. Sedangkan realisasi kegiatan per 31 Mei sebesar RpRp10.738.200.385

Terkait hal hasil audit ini, Kepala Inspektorat Saiful Turuy mengklaim bahwa temuan ini bersifat administratif dan sudah tindaklanjuti. "Hanya temuan admistrasi dan sudah ditindaklanjuti," kata Saiful dalam klarifikasinya dibeberapa media masa. (Buwas/PM)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini