DPMD Halsel Manipulasi Hasil Pemilihan BPD Papaceda

Sebarkan:
Nama-nama anggota BPD yang dimanipulasi Kasi Pemdes DPMD Halsel. (Istimewa)
HALSEL - Panitia pemilihan Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Papaceda sesalkan sikap pihak DPMD Kabupaten Halmahera Selatan yang memanipulasi hasil pemilihan BPD. Manipulasi hasil pemilihan ini dilakukan Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kasim Djimar

Ketua panitia pemilihan BPD Papaceda Iswadi Anwar ditemui, Selasa 23/11/2021 di Kedai Katu Desa Timori mengatakan, pemilihan BPD Papaceda dilaksanakan pada bulan Mei. Pada pemilihan itu diikuti delapan calon BPD yang terdiri dari, Sarjan Umar, Dahri Kuilo, Saleh Bisnu, Isnain Ramli, Muhfitrah A. Wahab, Sudirman Asgar, Sri Wahyuni Nasir dan Mulyadi Samad. 

"Yang terpilih itu, Sarjan Umar, Dahri Kuilo, Saleh Bisnu, Isnain Ramli dan Sri Wahyuni Nasir," kata Iswadi.

Namun, berselang tujuh bulan tepat pada tanggal 5 November DPMD melalui Bidang Pemerintah Desa mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Anehnya, dalam SK tersebut terdapat dua nama yang bukan pemenang saat pemilihan

"Muhfitrah A. Wahab dan Mulyadi Samad ini tidak terpilih pada saat pemilihan. Namun dalam SK yang keluar ada nama keduanya. Ini aneh, masa tidak terpilih tapi nama mereka masuk di SK pemenang," tutur Iswadi.

Ihwal munculnya nama Muhfitrah A. Wahab dan Mulyadi Samad dalam SK ini, menurut Iswadi, Muhfitrah A Wahab dan Mulyadi sendiri yang mendatangi Kasi Pemdes Kasim Djimar untuk memasukkan nama Muhfitrah dan Mulyadi sebagai pemenang pemilihan BPD Papaceda. Tanpa ada konfirmasi ke pihak Panitia pemilihan, Kasim Djimar langsung memasukkan nama Muhfitrah A Wahab dan Mulyadi Samad dalam daftar pemenang pemilihan BPD untuk diusulkan ke Bagian Hukum untuk menerbitkan surat keputusan.

"Mereka datang di DPMD minta diterbitkan SK, disitulah nama mereka masuk dalam SK. Padahal tidak terpilih. Pak Kasim juga tidak konfirmasi ke kami sebagai panitia," cetusnya.

Pihaknya menilai DPMD melalui Kepala Seksi Pemerintah Desa Kasim Djimar memanipulasi hasil pemilihan BPD. Dirinya meminta Bupati Usaman Sidik mengevaluasi Kaasi PMD Kasim Djimar karena dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar aturan.

"Kalau tidak dirubah SK itu, maka langkah selanjutnya yang kami ambil yaitu melaporkan ke polisi," ujar Iswadi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Kasim Djimar dikonfirmasi melalui pesan elektronik ke nomor pribadinya 08 tidak memberikan keterangan, meskipun pesan singkat wartawan dibaca oleh dirinya. (Buwas/PM)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini