PT Tamael Grup Klaim Pembangunan AMP Tidak Masuk Kawasan HPT

Sebarkan:

Juru Bicara PT Tamael Grup, Arsyad Sadik Sangaji (dok.pribadi Arsyad S. Sangaji)
HALSEL - Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Tamael Grup di Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara diklaim tidak mencaplok kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

PT Tamael Grup melalui juru bicaranya, Arsyad Sadik Sangaji menjelaskan, pembangunan AMP yang sementara berlangsung ini di atas tanah bersertifikat dengan dengan luas kurang lebih 3 hektar (Ha). Sebagai juru bicara, Arsyad juga mengaku AMP yang direncakan beroperasi di tahun 2022 ini bukan atas nama PT Tamael Grup Maluku Utara. Sebab dalam dokumen izin UKL/UPL atas nama perusahaan lain. Hanya saja mantan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan ini tidak menyampaikan nama perusahaan tersebut.

"PT Tamael Grup ini induknya. Sementara dalam izin lingkungannya itu anak perusahaan dari PT Tamael Grup," kata Arsyad tanpa menjelaskan nama anak perusahaan dari PT Tamael Grup, Rabu 10/11/2021.

Selain itu, pihaknya juga menolak tuduhan pencabutan papan informasi kawasan hutan pendidikan dengan tujuan khusus (KHDTK) milik Kehutanan yang dipasang lokasi tersebut. Menurut dia, papan informasi tersebut ditemukan di atas gunung tengah hutan. Namun dipindahkan ke lokasi gusuran dengan dalil bahwa PT Tamael Grup yang mencabutnya.

Arsyad juga menyesalkan sikap UPTD KPH yang tidak menerima bahwa lokasi pembangunan AMP itu sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Kok, ada institusi pemerintah yang saling menyalahkan antara kehutanan dan pertanahan," sebut Arsyad.

Untuk membuktikan itu, pihak PT Tamael juga akan mengajukan dua saksi warga desa Wayamiga yang mengetahui langsung posisi papan informasi (KHDTK) yang terpasang kurungan lebih 200 meter dari areal tanah yang sudah bersertifikat. 

"Ada saksi yang masih ada di desa Wayamiga. Dulu tahun 2013 yang memasang itu (Papan informasi KHDTK) adalah orang Dinas Kehutanan sendiri pada saat pengukuran," cetusnya.

Selain menghadirkan saksi untuk membuktikan tuduhan pencaplokan KHT atau KHDTK yang dilakukan PT. Tamael Grup, pihaknya juga berencana menuntut balik pihak UPTD KPH karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Arsyad juga menjelaskan lahan yang dijadikan tempat pembuangan AMP milik PT Tamael ini bertifikat dengan nama yang berbeda. Sertifikat pertama atas nama Harun Samsi dengan nomor sertifikat No : 00332 dengan surat ukuran No : 00230/2018 NIB : 27.05.07.08.00352. LUAS : 2000 M2 (AR.826291) DAFTAR ISIAN : 206. KANTOR PERTANAHAN KAB MALUKU UTARA : 25.03.86.21.1.00604.

Sertifikat kedua atas nama Sudriman Harun dengan ukuran No : 00235/2018. Keadaan tanah : Sebidang tanah pertanian dengan luas : 15.659 M2 (AR .826290) DAFTAR ISIAN : 206 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU UTARA : 25.03.86.21.1.00604.

"Dengan demikian bawa tudingan kami mencaplok tanah negara yang dikuasai oleh kawasan hutan produksi terbatas (HPT) itu ada dimana Bung Fahrizal Ketua KNPI (Kepala UPTD KPH Halsel Fahrizal Rahmadi,red)," ujarnya.
Peta kawasan kebun Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur. (dok.pribadi Arsyad S. Sangaji)
Sebagai Mantan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah ( BAPEMPERDA) DPRD Halsel, Arsyad menjamin dalam proses pembangunan AMP ini pihaknya telah mengikuti semua aturan dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang dan peraturan lainnya. Sehingga, jika dituduh PT Tamael Grup melanggar ketentuan yang telah ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah itu sangat tidak mungkin.

"Masa kerja inprosedural atau melanggar konstitusi?. Kami pelaksanaan tetap taat azas karena mau jadi warga negara yang baik," tukasnya.

"Kami juga mengusulkan Kepala UPTD KPH Halsel sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pihak Pertanahan sehingga pernyataan di media tidak menjadi liar dan multitafsir. Sebab, keduanya adalah institusi pemerintah yang satu vertikal (Pertanahan) yang satu Pemerintah Provinsi Malut dalam hal ini Dinas Kehutanan. Sehingga tidak terkesan menghambat investasi di daerah," sambung Arsyad Sadiki Sangaji. (Buwas/PM)



 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini