Kantor Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Buwas/PM)
HALSEL - Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melayangkan surat panggilan kepada kurang lebih 20 Kepala Desa. Panggilan ini dilakukan Inspektorat tanpa alasan yang jelas.
HALSEL - Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melayangkan surat panggilan kepada kurang lebih 20 Kepala Desa. Panggilan ini dilakukan Inspektorat tanpa alasan yang jelas.
Seperti dikutip dari perihal surat dengan nomor 700/344-INSP.K/2021, 20 Kepala Desa ini dipanggil menghadap. Sementara dalam isi surat tertanggal 01 November 2021 disebutkan "Sehubungan dengan permasalahan saudara (Kepala Desa) yang harus diselesaikan dan melibatkan saudara, maka dimohon kepada saudara untuk menghadap Inspektur Inspektorat kabupaten Halmahera Selatan.
Di isi surat yang ditandatangani Plt Kepala Inspektorat Saiful Turuy, 20 Kepala Desa ini diminta menghadap pada hari Rabu tanggal 03 November pukul 10 : 00 WIT bertempat di ruang Inspektur untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut tanpa menjelaskan permasalahan yang dihadapi 20 Kepala Desa ini.
Terkait hal ini, Sekertaris DPD KNPI Halsel, Tabrid menilai Kepala Inspektorat Saiful Turuy hanya bermain di atas kulit air dalam hal pengawasan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Sebab, menurut dia, Inspektorat hanya melihat dari sisi kesalahan kepala desa tapi tidak mengedepankan prinsip pengawasan
"Panggilan ini tidak substansi. Dan selama ini, kami amati Inspektorat terkesan tidak melakukan bimbingan kepada para kepala desa terkait dengan pengelolaan dana desa. Sehingga permasalahan yang muncul selalu penggunaan dana desa," tutur Tabrid, Senin 1/11/2021.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Saiful Turuy dikonfirmasi melalui nomor pribadinya 0821-1676-xxx tidak memberikan keterangan meskipun pesan singkat wartawan media ini dibaca oleh dirinya.
20 Kepala Desa yang dipanggil Inspektorat antara lain, Kepala Desa Sum Kecamatan Obi Timur. Kepala Desa Loleo, Kepala Desa Wayloar. Kepala Desa Gambaru, Kepala Desa Ocimaloleo Kecamatan Obi Selatan. Kepala Desa Pasir Putih, Kepala Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara. Kepala Desa Kampung Baru, Kepala Desa Bajo, Kepala Desa Toin, Kepala Desa Tanjung Obit dan Prapakanda Kecamatan Botanglomang. Kepala Desa Tawabi, Nondang dan Kusubibi Kecamatan Bacan Barat. Kepala Desa Wayakuba dan Tabajaya Kecamatan Bacan Timur Selatan. Kepala Desa Geti Baru Kecamatan Bacan Barat Utara. Kepala Desa Botonam Kecamatan Gane Timur dan Kepala Desa Laigoma Kecamatan Kayoa. (Buwas/PM)