Seskab Halsel : Tarif di Pelabuhan Kupal itu Kebijakan Pemda

Sebarkan:
Seskab Halsel Saiful Turuy saat menemui masa aksi dari Organda. (dok.Buwas/PM)
HALSEL - Sekertaris Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Saiful Turuy menjelaskan tarif masuk Pelabuhan Kupal Kecamatan Bacan Selatan menggunakan portal itu merupakan kebijakan pemerintah kabupaten untuk menarik pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan ini menurut Saiful, berdasarkan komulasi sebuah peturan daerah (Perda) umum. Namun, besarnya nilai tarif masuk dan keluar kendaraan roda dua Rp2000 dan Rp4000 untuk kendaraan roda empat ini akan menjadi pertimbangan kembali.

"Kalau besaranya itu kita akan tinjau kembali. Jika itu menjadi distribusi yang berat bagi pengguna jasa pelabuhan, akan kita bahas lagi. Pertimbangkan sehingga menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan pendapatan daerah," tutur Seskab Saiful Turuy dihadapan supir angkot yang saat itu melakukan aski di depan Kantor Bupati, Senin 7/3/2022.

Penerapan tarif masuk pelabuhan ini menurut Organda tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada para sopir angkot dan warga pengguna roda dua dan empat. Sehingga pihak Organda merasa bingung dengan kebijakan kenaikan tarif yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan. Selain tarif yang naik tanpa ada sosialisasi, menurut Iksan, portal yang dipasang di pintu masuk dan keluar.

Di pintu masuk dan keluar tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda empat Rp4000 sedang roda dua Rp2000. Selain itu, jika ada supir angkot yang masuk muat barang di dermaga juga dikenakan tarif Rp15.000.

"Khusus kendaraan yang masuk ambil barang di dermaga juga dikenakan uang cas lima belas ribu," tutur Iksan. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini