Buka Serasehan dan Promosi Gerakan Ceria, Gubernur Malut Tegaskan Perkawinan Anak Harus Dihentikan

Sebarkan:
 
Foto bersama gubernur Malut dan Kepala DP3A usai serasehan dan promosi gerakan ceria

TERNATE -  Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba menegaskan, perkawinan anak di bawah usia 18 tahun harus dihentikan.

Hal itu disampaikan Gubernur KH Abdul Gani Kasuba yang membuka sekaligus memberikan sambutan pada serasehan yang dirangkaikan dengan promosi Gerakan Ceria, yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Malut, di Royal Resto, Ternate, Selasa (27/9/2022).

Gerakan Ceria merupakan gagasan Kepala DP3A Malut Musyrifah Alhadar sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan X di Puslatbang KMP LAN Makassar tahun 2022.

Gubernur mengatakan, serasehan sangat penting dilakukan karena merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran dan mencegah perkawinan anak di Malut.

"Karena itu, negara harus hadir untuk memenuhi hak setiap warga negaranya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"jelasnya.

Lanjut Gubernur, penjaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat dan negara yang diimpelementasikan dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019. Usia menikah bagi perempuan dan laki-laki di atas 19 tahun harus terus dilakukan sehingga masyarakat tahu batas usia perkawinan. 

"Perkawinan anak di bawah usia 18 tahun harus dihentikan, karena banyak kegagalan/kerugian yang dialami oleh negara, masyarakat, keluarga, bahkan anak itu sendiri,"tegasnya.

Selain itu, harus ada capaian. Apalagi generasi sekarang adalah calon-calon pemimpin masa depan menuju generasi emas 2045.

"Karena dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Anak juga memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang dijamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan,"bebernya.

Gubernur menambahkan, pencegahan perkawinan anak merupakan bagian yang sangat penting untuk menurunkan jumlah perkawinan anak dan jumlah kekerasan terhadap anak.

Ia mengaku, dengan banyaknya masalah, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Pencegahan harus sampai berakar pada masyarakat, di mana aspek budaya, keluarga, dan psikososial masyarakat juga sangat berpengaruh.

Ia menambahkan, serasehan ini menjadi langkah awal untuk menangkal perkawinan anak agar anak-anak dapat terlindungi. 

"Untuk itu, kiranya serasehan ini menjadi bekal bagi kita dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta keterlibatan semua pihak sangat diperlukan,"ujarnya.

Salah satunya, lanjut Gubernur, keterlibatan organisasi perempuan, agar elemen organisasi perempuan dapat mendampingi dan menerapkan ke masyarakat dalam upaya mencegah perkawinan anak di kabupaten/kota di Malut. Mampu berjejaring dengan seluruh stakeholder terkait, sebab peranserta organisasi perempuan dan masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak, akan semakin menunjang terwujudnya SDM unggul di Provinsi Malut yang akan datang. (ham/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini