Dua Tempat Hiburan di Halsel Terancam Dicabut Izin Operasi

Sebarkan:
Bupati Usman Sidik saat memeriksa izin operasi Hox Karaoke. (Buwas/PM)
HALSEL - Dua tempat hiburan malam di Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam dicabut izin operasi. Kedua tempat hiburan malam yaitu Hox yang terletak di Desa Labuha dan Bungalow di Desa Marabose Kecamatan Bacan.

Penyebabnya, kedua tempat hiburan ini ditemukan barang bukti minum keras (miras) jenis cap tikus dan bier hitam saat dilakukan razia oleh Bupati Halsel Usman Sidik didampingi Kasat Narkoba IPDA Mardan dan personil Polres Halsel pada Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 23 : 15 WIT malam.

Di Hox, ditemukan barang bukti sejumlah miras jenis cap tikus yang dikemas dalam bekas botol air mineral dan botol bir hitam. Dua jenis miras ini ditemukan petugas di tempat sampah yang berada di dalam gedung Hox. Keduanya miras ini diduga kuat sudah dikonsumsi oleh pengunjung saat berada di dalam ruangan karaoke bersama para pemandu lagu.

Dari kedua barang bukti tersebut, Bupati Usman Sidik mengancam mencabut izin operasi Hox dihadapan Donal selaku pemilik tempat hiburan dan para pengunjung. Menurut orang nomor satu di jajaran Pemkab Halsel ini, tempat hiburan malam Hox ini sudah berulang kali ditemukan berbagai jenis miras saat razia. 

"Langsung cabut izinnya. Sudah berulang kali kita temukan miras di tempat ini," tutur Bupati.

Bupati juga menjelaskan, bawah Pemerintahan daerah melalui peraturan daerah melarang minum keras beredar di tengah-tengah masyarakat. Sebab, asal mula terjadinya kecelakaan lalulintas di Halsel khususnya kendaraan bermotor itu akibat dari pengaruh minuman keras. 

"Sangat tinggi kecelakaan lalulintas di Halsel akibat dari minuman keras ini. Jadi kami pemerintah melarang keras," cetus Bupati.

Sejumlah wanita pemandu lagu di Hox Karaoke. (Buwas/PM)
Donal, ditemui di halaman parkir Hox mengaku tempat hiburan miliknya ini tidak menyediakan miras jenis apapun. Bahkan dirinya tidak mengetahui bawa di dalam ruangan karaoke ada miras yang dikonsumsi oleh pengunjung bersama pemandu lagu. Dirinya menduga, kedua jenis miras ini dibawa langsung oleh pengunjung dari luar. 

"Kam tidak tahu. Mungkin mereka (pengunjung) datang itu sudah bawa miras tapi disimpan dibalik kaos," kata Donal.

Sejumlah pengunjung pria saat bersamaan pemandu lagu di salah satu ruangan karaoke di Caffe Bungalow (Buwas/PM)
Selain itu, razia miras ini juga dilakukan di tempat hiburan malam Bungalow dipimpin langsung oleh IPDA Mardan. Di Bungalow ditemukan beberapa miras jenis cap tikus yang dikemes dalam kantong plastik. Miras ini simpan di toilet ruangan karaoke oleh pengunjung. 

"Kita temukan beberapa kantong cap tikus. Tapi sebagian sudah dikonsumsi," ujar IPDA Mardan.

Selain Hox dan Bungalow, Bupati Usman Sidik juga melakukan razia di tempat hiburan Incana Karaoke di Desa Marabose dan Bungalow 2 di Desa Labuha. Kedua tempat hiburan malam ini tidak ditemukan barang bukti miras. (Buwas/PM)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini