Pembiayaan Dua Proyek Ruas Jalan Yang Terkendala Akan Menggunakan Multiyers

Sebarkan:
Saifuddin Djuba, Kadis PUPR Malut

SOFIFI, PotretMalut - Usai pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) Pada Selasa (17/1/2023) Lalu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut mengadakan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut di Grand Majang Hotel, Rabu (18/1/2023) malam.

Pertemuan Komisi III dengan PUPR itu membahas solusi kelanjutan proyek ruas jalan terkendala yang didanai oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Usai Pertemuan, Ketua Komisi III DPRD Malut Rusihan Djafar mengatakan, ruas jalan Payahe-Dohepodo dan Matuting-Ranga-Ranga dapat diselesaikan melalui pekerjaan multiyers yang dananya telah dialokasikan pada APBD 2023.

"Yang belum di aspal, kami meminta kepada dinas PU untuk segera diselesaikan, "ujar Rusihan

Selain itu, berdasarkan temuan BPK, proyek yang merugikan daerah sebesar Rp 94 miliar, dirinya mengakui belum mempelajari dokumennya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba mengatakan, pertemuan dengan Komisi III DPRD Malut adalah  mencari solusi dan telah memutuskan untuk menyelesaikan proyek ruas jalan yang belum selesai dengan menggunakan pola multiyers.

"kita nanti menggunakan pola multiyears dari sisa pekerjaan yang belum selesai," jelasnya.

Saifuddin menambahkan, demi kepentingan masyarakat, maka kelanjutan proyek ruas jalan pengerjaannya akan menjadi beban hutang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Lanjut dia, pihaknya dengan Komisi III adalah memutus kontrak dengan rekanan PT SMI, maka dana untuk lanjutan proyek dibebankan ke APBD, pungkas Saifuddin.(mg/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini