DP3A Malut Gelar Rakor Bersama APH Se-Malut

Sebarkan:

Kepala DP3A Malut 

TERNATE, PotretMalut - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara mencatat kasus kekerasan perempuan dan anak dari tahun ke tahun naik drastis.

Dalam Rapat koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-Malut tentang penanganan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, DP3A berharap ada kesepakatan bersama dalam penanganan atau pelayanan hukum perempuan dan anak korban kekerasan.

Kepala DP3A Musrifah Alhadar dalam laporannya menuturkan, rakor kali ini merupakan fasilitasi bagi APH dan berbagai stakeholders yang terlibat dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang terdiri dari berbagai unsur di antaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Peradi, serta Kanwil Hukum dan HAM.

Kegiatan ini merupakan upaya salah satu langkah dalam melaksanakan arahan Presiden RI pada rapat terbatas 9 Januari 2020 terkait penurunan kekerasan pada perempuan dan anak salah satunya adalah melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Arahan Presiden Republik Indonesia, semua daerah salah satunya DP3A Provinsi Maluku Utara mulai ecsion untuk melakukan penangan dan memberikan pendampingan hukum” ," ujar Musrifah di Sahid Bela Hotel Ternate, Selasa (7/3/2023)

Menurutnya, dengan jumlah korban sebanyak 432, di antaranya 218 korban anak perempuan, 40 korban anak laki-laki dan 169 adalah korban perempuan dewasa. Untuk data pelayanan oleh UPTD Provinsi Malut tahun 2022 terdapat 69 kasus yang masuk dan membutuhkan layanan UPTD PPA, baik layanan penjangkauan, pendampingan, mediasi hingga fasilitasi korban untuk mendapatkan layanan lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan catatan kependudukan.

"Selanjutnya pada tahun 2022 terdapat 7 kasus yang memerlukan layanan rumah perlindungan, 15 kasus memerlukan layanan pendampingan hukum, 2 kasus membutuhkan layanan mediasi, 32 layanan psikolog dan 23 layanan korban yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan lainnya," pungkasnya.

Ia menambahkan, dalam proses pemberian layanan beberapa hal yang dilakukan UPTD PPA di antaranya pendampingan dilakukan setiap saat di luar jam kerja, oncall, serta fast response pelayanan yang langsung bisa dijangkau.(red)


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini