Kepala Badan BPKAD Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan Jumat (26/5/2023) mengatakan pihaknya akan membayar tunggakan TPP apabila ada permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui bendahara.
Meski begitu saat ini sudah ada beberapa dinas yang melakukan permintaan pencairan, dan itu langsung diproses.
“ prinsipnya kami tetap melakukan pembayaran apabila sudah ada permintaan dari masing-masing bendahara (OPD)”
Purbaya bilang, percepatan pembayaran TPP itu tergantung masing-masing OPD, kalau ada permintaan, Badan keuangan tetap memproses, akan tetapi kalau tidak ada permintan yang pasti tidak bisa diproses sebab tidak ada dasar untuk dicairkan.
Kalu ada permintaan dari OPD melalui bendahara maka kami tetap memproses, jika tidak maka kami tidak akan memproses sebab tidak ada dasar, " jelasnya.
Purbaya berharap agar OPD agar perintahkan kepada masing-masing bendahara untuk mempercepat permintaan sehingga dapat dilakukan pencairan TPP. Kalau berkas permintaan sudah masuk pastinya tetap di proses pencairan.
“ Yang pasti BPKAD tetap membayar asalkan sudah ada permintaan dari masing-masing bendahara OPD, " tandasnya. (red)