Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara : Ahmad Purbaya |
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPAKD) Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan Senin, (24/7/2023) mengatakan, sistem pembagian DBH oleh Pemerintah Pusat ke daerah terbilang kecil. Pemerintah Provinsi hanya mendapatkan 16 persen, sementara Kabupaten/Kota penghasil tambang sebanyak 30 persen.
“Sitsem pembagiannya masih kategori dibawah rata-rata. Ini dirasa sangat sedikit dan tidak berbanding dengan produksi pertambangan di Malut,"ungkapnya.
Dalam memperjuangkan DBH, kata Purbaya, Pemprov telah berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan DPRD Malut dan mendapatkan respon baik.
"Setelah ini akan dikonsultasikan kepada provinsi penghasil tambang untuk membuat satu regulasi yang mengatur besaran DBH,"ujarnya.
Mantan Kepala Inspektorat ini menambahkan, dirinya akan terus memperjuangkan DBH karena selama ini dirasa dana yang didapatkan tidak sesuai dengan hasil tambang Malut.
Selain itu, harus ada perubahan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat sebagai review kebijakannya, sehingga provinsi penghasil tambang lebih diuntungkan.
“Saat ini masih ada tahapan-tahapan yang kita lakukan. Artinya kita proses tapi secara elegan, karena intinya permasalahan di daerah ini adalah uang. Kita kekurangan duit untuk membiayai pembangunan yang begitu besar. Apalagi Provinsi kita adalah kepulauan, tentunya butuh dana yang besar untuk bisa menyentuh setiap wilayah,"tandasnya.
Purbaya menerangkan, saat ini sedang dilakukan penyesuaian data dengan kementerian dan perusahaan tambang. Jika datanya sesuai, kementerian dimohon melakukan perbaikan.
“Sebenarnya sumber data ada di Kabupaten/Kota, kita di Provinsi hanya koordinir. Untuk itu diharapkan bersama-sama sampaikan permasalahan ini ke kementerian,"pungkasnya.(mail/red)