Kalahkan PAN : Iskandar Idrus Ulangi Kesuksesan Fahri Hamzah.

Sebarkan:
Iskandar Idrus Bersama Hairun Rizal 

TERNATE, PotretMalut - Sidang perkara antara Iskandar Idrus Versus petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Gugatan dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte yang telah disidangkan sebanyak 9 kali pada Kamis, (14/09/2023), sekira pukul 15:40 WIT akhirnya dimenangkan Iskandar Idrus.

Dalam perkara ini, selaku tergugat I Ketua Mahkamah PAN Muhammad Rizal, tergugat II Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, serta tergugat III Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Haryanta, S.H. M.H. memutuskan beberapa perkara. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penolakan Gugatan Penggugat Nomor 015/PPIP/MP-PAN/6/2023 tertanggal 8 Juni 2023 yang ditandatangani Tergugat I. 

Keempat, Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Tergugat II Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota PAN tertanggal 16 Mei 2023.

Kelima, Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan dan/atau Surat Tergugat III Nomor PAN/A/27/K-S/078/V/2023 tertanggal 13 Mei 2023 perihal Permohonan Pemberhentian Tetap dari Keanggotaan PAN Penggugat yang diusulkan Tergugat III kepada Tergugat II. 

Keenam, Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Tergugat III Nomor PAN/B/27/K-S/069/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023 tentang Permohonan Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari PAN. 

Ketujuh, Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut SK Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota PAN tertanggal 16 Mei 2023.

Kedelapan, Memerintahkan kepada Tergugat II mencabut SK dan/atau Surat Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/073/V/2023 tentang Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Maluku Utara dari PAN atas Nama Iskandar Idrus Digantikan oleh Jamrud Wahab. 

Kuasa hukum Iskandar Idrus, Hairun Rizal yang secara resmi ditunjuk pada 21/5/2023 lalu, mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut.

"Putusan Pengadilan Negeri Ternate melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudah sangat cermat, objektif dan memenuhi rasa keadilan Penggugat atau Klien kami," ujar lelaki yang juga Alumni S2 Hukum Universitas Jayabaya ini.

Diketahui dalam sejarah Indonesia, tercatat baru dua orang politisi yang menang dalam menggugat Partai Politik (Parpol). Yaitu Fahri Hamzah VS PKS pada 2016 lalu, dan Iskandar Idrus VS PAN pada 2023. (Mail/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini