Adnan Buka Suara Terkait Utang 30 Miliar di Disperkim Malut

Sebarkan:

Adnan Hasanuddin 

SOFIFI, PotretMalut - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanuddin, akhirnya buka suara terkait tunggakan utang Rp.30 miliar yang melekat di Dinas Perkim.

Sesuai penelusuran data, Disperkim mendulang besaran utang sebesar Rp55.561.305.084,10, sementara realisasi baru mencapai Rp25.464.765.486,00. Artinya, dari sekian utang tersebut masih tersisa Rp30.186.539.598,00.

Adnan mengatakan, utang yang sebagian besar di pihak ketiga ini diwariskan oleh Kepala Dinas Perkim sebelumnya Jafar Ismail dan Yunus Badar 2019-2020 lalu.

 Menurutnya, utang bawaan ini terkoreksi setelah inspektorat melakukan validasi dan wajib dibayar kepemimpinan berikutnya.

“Itu (utang) bawaan dari sebelumnya. Sisa utang yang harus dibayarkan ini sebesar Rp 15 miliar dari total utang Rp55.561.305.084,10. Pembayaran baru dilakukan apabila administrasinya dinyatakan lengkap dan tidak terkendala, ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023.

Selain itu, masih ada 10-11 kegiatan yang belum (terbayarkan). Kalau (administrasi) lengkap kita pasti bayar, karena mekanisme pembayaran sesuai administrasi. 

Sisa utang yang belum dibayarkan itu masih terkendala administrasi,” tandasnya (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini