APBD-P Ditolak Kemendagri, Pemprov Malut Bungkam

Sebarkan:

Mohtar Adam, Pakar Ekonomi Malut

TERNATE, PotretMalut - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Maluku Utara tahun 2023 ditolak Kementerian Dalam Negeri.

Penyebab utama penolakan dikarenakan keterlambatan dalam melakukan pengajuan atas APBD-P kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah.

Pakar Ekonomi Malut, Mohtar Adam mengatakan, penolakan APBD-P Malut diakibatkan lemahnya perencanaan sehingga ada masalah dalam penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ia menyebutkan, secara teori, Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki kelemahan pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), akan berdampak pada banyaknya pergeseran anggaran yang menjadi hambatan bagi Pemda.

"Keadaan yang ditemukan  pada Pemda Malut problem utamanya ternyata pada perencanaan, ada problem ketika penetapan RKPD. Tumpuannya ada di BAPPEDA sebagai penyusun dari rencana kerja Pemda. Karena perencanaan BAPPEDA buruk, berdampak pada selalu saja terjadi revisi anggaran atau pergeseran anggaran," jelas Mohtar, Jum'at, (24/11/2023).

Ia menyebutkan, keterlambatan pengajuan APBD-P bisa juga diakibatkan kepentingan Gubernur dan Wakil Gubernur menuju akhir masa jabatan, sehingga beberapa program dipaksakan masuk dalam APBD-P. Bisa juga kepentingan pimpinan OPD (Organisasi Pemerintahan Daerah) menuju akhir masa jabatan di tahun Pemilu.

"Kita perlu membuktikan apakah proses itu benar, kita membutuhkan peran DPRD untuk memantau itu sehingga fungsi-fungsi DPRD menjadi lebih efektif," sebutnya.

Mohtar menuturkan, meski APBD-P bukan menjadi kewajiban, namun APBD-P merupakan kesempatan untuk melakukan revisi anggaran sehingga pergeseran anggaran memiliki kepastian hukum. Jika terjadi penolakan APBD-P, maka pergeseran anggaran akan ditampung dalam catatan laporan keuangan dan dimasukkan dalam pertanggung jawaban APBD di tahun berikutnya.

Mohtar menjelaskan, pergeseran anggaran hanya dimungkinkan jika terjadi kedaruratan. Meski begitu, yang menjadi pertanyaan apakah pemprov Malut memiliki standar kedaruratan? Sehingga revisi anggaran memiliki kepantasan dilakukan pergeseran.

"Pergeseran anggaran harus memiliki standar kedaruratan, standarnya diatur dalam PP. Problemnya, apakah Pemprov memiliki standar kedaruratan untuk melakukan pergeseran? kita tidak mempunyai informasi kuat, nantinya pergeseran memiliki kepantasan atau tidak,” ungkapnya.

Sementara, Kepala BAPPEDA Malut, Muhammad Samrin S. Adam saat dikonfirmasi menyebutkan, terkait APBD-P sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Sekretaris Daerah Malut selaku Koordinator Keuangan Daerah atau Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir belum merespon saat dikonfirmasi via whatsaap, hingga berita ini ditayangkan. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini