Perdebatan Antara Pemilik Rumah Dengan Oknum Yang Melakukan Penggeledahan (doc. Rani) |
TERNATE, PotretMalut - Empat oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku Utara, pada Senin, (20/11/2023) sekira pukul 19:59 WIT, melakukan penggeledahan yang dinilai inprosedural.
Pasalnya, penggeledahan dengan dalih menemukan alat bukti narkotika jenis ganja yang dilakukan di salah satu rumah warga di RT 9 RW 2, Kelurahan Tanah Tinggi, berlangsung tanpa izin pemilik rumah.
Aqilla Syahrina, saksi penggeledahan mengatakan, awalnya Ia bersama tantenya Haerani M Mante dan adiknya berada di dalam kamar, Ia mendengar keributan sehingga dirinya keluar dari kamar.
"Pas saya kluar bahoba (intip) di jendela, ada laki-laki yang so turun dari mobil suru saya buka pintu dengan isyarat tangan, trus dong tanya ada Ozan didalam to,? saya bilang tarada, trus dong jawab tadi jam 5 Ozan ada di dalam kong. Ada yang pake tas ransel dia mo bahoba di jendela kamar depan kong saya bilang itu saya pe mama Rani pe kamar," ungkap Aqilla, Rabu, (22/11/2023) malam.
Aqilla menjelaskan, saat Ia hendak memanggil tantenya, dirinya disuru diam dengan isyarat tangan oleh salah seorang oknum yang melakukan penggeledahan.
Setelahnya, keempat oknum itu memasuki rumah. Hanya dengan kata permisi tanpa disilahkan, salah seorang oknum yang menggunakan tas ransel memasuki kamar tempat ditemukan ganja didalamnya.
"Abis itu dong masuk di rumah, trus yang pake tas ransel langsung masuk dikamar belakang, capat skali dia langsung bilang ini, sambil menunjuk tempat (taper bek) yang berisi ganja," jelasnya.
Aqilla kemudian mempertanyakan tempat ditemukan ganja tersebut.
"Trus saya tanya itu dapa di mana,? Dia tunju disini, trus saya tanya diatas meja? Dia jawab io. Sedangkan tadi saya manyimpang tarada taper bek warna coklat. Setelah itu dong pangge, mari ngoni batamang la jang bilang tong yang taru," tambahnya.
Sementara, sebagai pemilik rumah, Haerani masih merasa bingung menghadapi kejadian yang tiba-tiba itu. Ia pun membuka ponselnya untuk mengambil video kejadian tersebut.
Rani mengaku, dirinya sempat diancam akan dibawah ke Polres karena melakukan pidana dengan mengambil gambar dan bekerja sama dengan pengedar.
Rani pun menjelaskan, ketika Ia bertanya tentang temuan ganja, ada perbedaan keterangan waktu yang disebutkan oleh oknum yang melakukan penggeledahan.
"Itu barang tarada di kamar bikiapa tiba-tiba ada disitu,? Tadi jam 5 sore didalam rumah ini tong ada manyimpang," ujarnya.
Setelah menyebutkan waktu, oknum yang melakukan penggeledahan yang sebelumnya mengatakan Faujan, keponakan Rani yang diduga menjadi pengedar sempat ke rumah yang menjadi TKP menyebutkan waktu yang tidak sesuai dengan pernyataan awal.
"Tadi dong bilang Faujan kamari jam 5, setelah tong bilang jam 5 tong ada minyampang dong bilang berati jam setengah 6 atau jam 6 dia kamari. Padahal Faujan ini so empat hari kapa saya so tara bakudapa deng dia," ujarnya.
Setelahnya, Darwin M Omente, paman dari Aqilla saat mendapatkan informasi tersebut, langsung menuju ke rumah tempat diadakannya penggeledahan.
Darwin mengatakan, dirinya masuk ke kamar tempat ditemukannya Ganja, ternyata masih ada empat bungkusan ganja yang tertinggal didalam kamar.
Ia lantas menuju ke Polda Malut dan meminta agar alat bukti (ganja) yang tertinggal harus diambil karena merupakan alat bukti.
Darwin mengaku, setelah diambil barang sisa bukti, dirinya diminta untuk menyamakan keterangan terkait proses penggeledahan yang dilakukan.
"Ada banyak hal yang tidak bersesuaian sehingga saya menolak untuk menandatangani berita acara juga menyamakan keterangan. Menurut saya ini seperti jebakan, kami akan adukan ke Propam" pungkasnya. (Mail/red)