Hegemoni Proyek dan Dugaan Korupsi di Halsel, FPJK Desak Penegak Hukum Ambil Langkah

Sebarkan:
Aksi Massa FPJK Malut di Depan Kantor Kejati Malut 

TERNATE, PotretMalut - Forum Pemerhati Jasa Konstruksi Maluku Utara (FPJK Malut) mendesak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Malut untuk menyelesaikan beberapa masalah di Halmahera Selatan.

Mulai dari pemborosan APBD, indikasi praktek korupsi, hegemoni proyek, hingga beberapa Kepala SKPD yang diduga menjadi aktor intelektual korupsi adalah masalah yang didesak FPJK agar diselesaikan.

Koordinator aksi, Muhammad Sarjan mengatakan, akhir-akhir ini banyak kasus penyalahgunaan anggaran begitu masif, yang harus mendapat perhatian penegak hukum untuk diselidiki dan diselesaikan.

"FPJK mendatangi Kejati untuk meminta penyelesaian berbagai problem di Halsel, sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ungkap Sarjan dalam orasi, Senin, (13/11/2023.

Sarjan menyebutkan, terjadi dugaan monopoli proyek yang dilakukan salah seorang kontraktor dengan nama perusahaan yang berbeda untuk proyek di BPBD Halsel.

"Normalisasi sungai di Desa Sawadai, normalisasi penguatan tebing di Desa Tuwokona, pembangunan talud penahan ombak di Desa Posi-posi dan Gumira dikerjakan oleh kontraktor inisial FA. Keseluruhan proyek tersebut telah dicairkan 100% namun pengerjaannya baru mencapai 50%,"sebutnya.

Sarjan menambahkan, ada juga pengrusakan kawasan ada juga pengrusakan kawasan taman mangrove untuk kepentingan usaha galangan kapal yang disinyalir terjadi penyuapan oleh FA kepada beberapa pihak.

Selain itu, jelas Sarjan, terjadi dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel dengan modus study banding.

"Study banding di Bandung beberapa bulan lalu melibatkan Kepala Desa se-Halsel, masing-masing memberikan sumbangsih 15 hingga 20 juta per Kades,"ujarnya.

Sarjan menegaskan, "Demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kami, FPJK Malut menyampaikan beberapa sikap,"tegasnya.

Pertama, mendesak Ditreskrimsus Polda dan Aspidsus Kejati Malut segara memanggil dan memeriksa Kepala ULP, Kepala BPKAD, dan Kepala BPBD Halsel terkait 4 proyek yang dikerjakan satu oknum kontraktor.

Kedua, meminta dan mendesa Polda dan Kejati Malut menggunakan kewenangan untuk menelusuri monopoli proyek oleh FA.

Ketiga, memanggil dan memeriksa kontraktor inisial FA, atas dugaan pelanggaran penggusuran lahan kawasan lindung dan pengerusakan mangrov, juga dugaan suap dengan nilai ratusan juga kepada beberapa pihak.

Keempat, Polda dan Kejati, segara panggil dan periksa Kepala BPMD Halsel terkait dugaan korupsi anggaran study banding. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini