Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Halbar, Abdul Rahman Sulaiman |
HALBAR, PotretMalut - Usulan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo diterima oleh KPU RI .
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Halbar, Abdul Rahman Sulaiman mengatakan, Pemilu kali ini, Lapas Kelas IIB jailolo telah disediakan satu TPS Khusus bagi petugas Lapas dan Narapidana (Napi).
"Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan kotak suara keliling," ungkap Abdul saat ditemui di Kantor KPU, Selasa, (30/01/2024).
Abdul menjelaskan, penentuan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan prinsip alamat Kartu Tanda Penduduk yang akan disesuaikan dengan Daerah Pemilihan (Dapil).
"Misalkan, di Halbar untuk Kecamatan Jailolo berarti DPT nya tergabung di Dapil I, dan mendapatkan 5 surat suara. Begitu juga untuk kecamatan lain," terangnya.
Ia menambahkan, jika DPT Napi ada di Dapil I Kota Ternate-Halbar, surat suara yang bisa di coblos hanya 4 (DPRD Provinsi, DPD RI, DPT RI, dan Presiden). jika alamat Napi diluar Malut hanya mendapatkan surat suara Presiden.
Lapas Kelas IIB Jailolo |
Selain itu, tambah Abdul, KPU Halbar telah melakukan Bimbingan Teknis kepada petugas KPPS dan PPS.
"Kami melakukan Bimtek untuk petugas KPPS dan PPS di Lapas Kelas IIB Jailolo," sebutnya.
Diketahui, jumlah DPT di Lapas Kelas IIB Jailolo termasuk petugas KPPS dan PPS sebanyak 100 lebih. (Ul/red).