Plt Gubernur Malut Ditegur KASN

Sebarkan:

Surat KASN

TERNATE, PotretMalut - Plt Gubernur Provinsi Maluku Utara, M. Al Yasin Ali ditegur Komisi Aparatur Sipil Negara atas pelanggaran mutasi dan demosi beberapa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Malut.

Teguran itu termuat dalam surat Nomor : B-726/JP.01.01/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024, perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi dan Demosi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Surat tersebut memerintahkan Plt Gubernur untuk kembali meninjau SK Gubernur Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/I/2024 tanggal 30 Januari 2024.

Rekomendasi KASN itu dikeluarkan lantaran langkah Pj Gubernur dinilai melanggar ayat 1, 2, dan 3 Pasal 132 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dan pasal 26 ayat 1, 29 ayat 1, pasal 30, dan pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Usai melakukan analisis dokumen, pemeriksaan, dan klasifikasi, KASN mengeluarkan rekomendasi yang mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur.

Adapun isi rekomendasi diantaranya, mengembalikan JPTP yang di mutasi dan demosi tanpa uji kompetensi dan proses pemeriksaan.

Jabatan yang di mutasi tanpa melalui uji kompetensi yaitu, Kadis Perhubungan, Salmin Janidi dimutasi ke Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Imran Jakub menjadi Kadis Perhubungan, Muhammad Miftah Baay dari Kepala BKD ke Kaban Pengembangan SDM, Fachruddin Tukuboya dari Kadis LH ke Staf Ahli Gubernur.

Sementara jabatan yang di demosi yaitu, Idrus Assagaf dari Kaban Pengembangan SDM ke pelaksana pada Badan Pengembangan SDM, Alwia Assagaf dari Dirut RSUD CB ke Dokter Ahli Madya pada UPTD RSUD CB Ternate, dan Mulyadi Wowor dari Staf Ahli Gubernur ke Pelaksana pada Sekretariat Daerah. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini