Ketua Umum HIPMA Patani, Sirajan Ade
TERNATE, PotretMalut - Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPMA) Patani Maluku Utara meminta Pemerintah Daerah mencegah masuknya investasi di hutan Patani Timur.
Pasalnya, perusahaan dengan nama PT Berkarya Bersama Halmahera (BBH), dipastikan akan beroperasi di daratan Patani Timur, Halmahera Tengah dan Maba Selatan, Halmahera Timur, jika Wilayah Izin Usaha Pertambangan nya di rekomendasikan Pemerintah Provinsi.
Direncanakan, PT BBH akan mengelola lahan seluas 4.453 hektar di wilayah dua kabupaten tersebut.
Ketua Umum HIPMA Patani, Sirajan Ade mengatakan, pihaknya menolak keras PT BBH masuk di daratan patani timur dan maba selatan.
Ia menyebutkan, direktur utama dan komisaris PT BBH, bersama seorang lainnya bernama Heder Halbar selain memiliki saham di PT BBH juga memiliki saham di perusahaan lain.
"Direktur Utama PT BBH, Helmi Djen memiliki saham 25%, komisaris, Muhammad Al Hasan Alatas dan Heder Halbar memiliki saham 25%. Ketiganya juga mendapatkan beberapa persen dari PT Duta Halmahera Lestari, CV Jastaniah, PT Duta Halmahera Mining, PT Kacci Purnama Indah, dan PT Cendrawasih Artha Teknologi," ungkap Sirajan, Jum'at, (22/03/2024).
Sirajan menjelaskan, hutan patani dan maba selatan merupakan benteng terakhir yang harus dijaga. Jika PT BBH dibiarkan beroperasi maka nasib patani timur dan maba selatan akan sama dengan beberapa daerah lain di Maluku Utara.
"Fakta hari ini, nasib masyarakat gebe, lelilef, obi, dan maba pura. Kehidupan mereka terancam akibat ekspoloitasi perusahaan raksasa," sebutnya.
Pria yang sering terlibat dalam kampanye usut kasus pembunuhan melalui aksi jalanan dan media sosial facebook dengan nama akun Ijan Sileleng ini menegaskan, selama ini pihaknya curiga terkait pembunuhan di hutan patani timur dan maba selatan adalah skema elit untuk memasukkan perusahaan tambang.
"Fakta itu benar-benar terjadi," Sebutnya.
Selain PT BBH, Sirajan menegaskan, perusahaan lain yang juga harus dicegah adalah PT Duta Halmahera Mining dan PT Duta Halmahera Lestari.
"Yang mengajukan WIUP selain PT BBH dengan luas 4.453 hektar, ada juga PT Duta Halmahera Mining 123 hektar, dan PT Duta Halmahera Lestari 797," sebut Sirajan.
Sirajan menyebutkan, ada dugaan kuat, tiga tambang nikel ini telah berafiliasi dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia terkait suap izin usaha.
Untuk itu, sebut Sirajan, HIPMA Patani meminta Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali, Pj Bupati Halteng, Ikram M Sangaji, Bupati Haltim, Ubaid Yakub, dan DPRD bersikap tegas menolak PT BBH di hutan patani timur dan maba selatan.
Selain itu HIPMA Patani bersikap. Pertama, mendesak Polda Malut, Polres Halteng, dan Polres Haltim untuk segera menangkap pelaku pembunuhan.
Kedua, Plt Gubernur, Pj Bupati Halteng, Bupati Haltim, dan DPRD Halteng-Haltim segera hentikan PT BBH. Ketiga, mengajak mahasiswa Halteng-Haltim bersama masyarkat patani timur dan maba selatan untuk menolak PT BBH. (Mail/red)