TERNATE, PotretMalut - Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara tahun 2024-2029 terus mendapat sorotan.
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara menilai, ada beberapa peserta yang tidak lagi kredibel menjadi penyelenggara Pemilu terus melanggeng dalam seleksi.
Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Hukum KNPI Malut, Abdullah Adam saat ditemui, Rabu, (13/03/2024) malam.
Abdullah mengatakan, ada beberapa peserta yang terkena sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadi peserta, salah satunya adalah mantan ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Darmin Haji Hasim.
"Pada seleksi kemarin, peserta yang sudah mendapat sanksi ini diloloskan ke 20 besar," ungkapnya.
Alud sapaan akrabnya menambahkan, jika beberapa peserta yang pernah terkena sanksi DKPP masih diloloskan, maka predikat Tim Seleksi harus di pertanyakan.
"Jika dari 20 menuju 10 besar peserta yang pernah terkena sanksi diloloskan, maka status Doktor beberapa Timsel patut diragukan," tambahnya.
Pria yang juga praktisi Hukum Malut ini khawatir jika relasi kuasa mengalahkan Hukum, apalagi ini terjadi pada lembaga yang nantinya menentukan kelanjutan Pemerintahan.
Dalam seleksi KPU, lanjut Alud, ada asas yang harus dijadikan rujukan, ini termuat dalam Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.
"Untuk menciptakan Pemilu yang Jurdil, dibutuhkan penyelenggara yang kredibel. Seleksi ini merupakan langkah awal mewujudkan itu," tutup Alud. (mbg/red)