Surat BKN |
JAKARTA, PotretMalut - Badan Kepegawaian Negara melakukan pemblokiran data/layanan kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara terhadap 20 Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Alasan pemblokiran tersebut dikarenakan Plt Gubernur, M Al Yasin Ali melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutase pegawai tanpa menggunakan Persetujuan Teknis Kepala BKN.
"Plt. Gubernur Maluku Utara melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian tanpa menggunakan Persetujuan Teknis Kepala BKN sesesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara," kutipan angka satu surat BKN nomor: 2238/B-AK.02.02/SD/F/2024, tertanggal 17 April 2024.
Sebagai pejabat Pembina kepegawaian, kebijakan Plt Gubernur yang dinilai melanggar pasal 25 Perpres 116 tahun 2022 diantaranya pelantikan 64 PNS pada tanggal 17 Januari dan 1 Februari 2024, pelantikan 92 PNS pada tanggal 2 Februari 2024, dan Pemberhentian satu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 25 Maret 2024.
Surat BKN tersebut juga menegaskan, Plt Gubernur melakukan tindak lanjut dan hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
“Penangguhan pemblokiran data/layanan kepegawaian dimaksud sebagai konsekuensi dari pelaksanaan rotasi/mutasi/promosi pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN, dan hasil tindak lanjut agar segera di sampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,”.
Adapun daftar pemblokiran pada SIASN yaitu Idrus Assagaf Pelaksana Pada BPSDM, Mulyadi Wowor Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Muhammad Zakir Abdul Rachman Sekretaris BPKAD, Nasarudin Rabo Kabid Angkutan Pelayanan Dishub, Yusuf Hi. Ahmad Kepala Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan, Jainul Sadik Sekretaris Dinas Pertanian, Bahtiar Abubakar Kabag Keuangan dan Aset Biru Umum Setda, H. Samsu Kabid Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Saleh Syarbin Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan, Yudhi Firman Syah Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Dudy Matoro Supriyanto Sekretaris Satpol PP, Rustam Kabag Tata Usaha Biro Umum Setda, Amiruddin N. Hadad Kepala UPTD Balai Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pertanian.
Antonius Kepala UPTD Balai Benin Induk Tanaman Pertanian, Rastan Sudirman Kabid Pembinaan SMA, Irwan Sergi Kabid Pembinaan SMK, Salmin Janidi Plt Sekda, Fitriawati I. Abdul Muthalib Kepala BPKAD, A. Yasin Hayatudin Plt Kepala Bappeda, Ningkeula Iwis Darma Plt Inspektur Daerah.
Surat BKN tersebut ditembuskan ke Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ketua KPK, Ketua KASN, dan Kepala Kantor Regional XI BKN Manado.
Plt Kepala BKD Malut, Idwan Asbur tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (red)