Praktisi: Kita Menunggu Kapan Salmin Ditangkap

Sebarkan:
Praktisi Hukum, Abdul Kader Bubu (Istimewa)
TERNATE, PotretMalut - Pergantian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir oleh Plt Gubernur, M. Al Yasin Ali masih menjadi polemik yang diperbincangkan publik Maluku Utara.

Betapa tidak, Praktisi Hukum Malut, Abdul Kader Bubu mengatakan, wewenang yang didapatkan Plt Gubernur dalam hukum administrasi disebut wewenang mandatory, ia diberi tugas oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan tugas-tugas Gubernur, dan bukan delegasi.

"Tugas-tugas yang dijalankan oleh Plt Gubernur mesti ada perintah langsung dari Kemendagri yang bersifat tertulis," ungkap Dade, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Nasib APBD 2024 dan Kontroversi Keputusan Plt Gubernur” yang di gelar Nuansa Media Group di Sabeba Caffe, Senin, (01/04/2024).

Dade menilai, tindakan Plt Gubernur mengganti Samsuddin Abdul Kadir tanpa izin tertulis dari Kemendagri telah melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022.

"Segala wewenang atau tindakan yang digunakan oleh Plt/Pj/Plh Gubernur hanya dapat dilaksanakan di bidang mutasi, demosi, dan sesuatu yang berhubungan dengan itu hanya dapat dilaksanakan jika mendapat izin tertulis," ujarnya.

Menurutnya, Izin tertulis adalah dasar kewenangan untuk melakukan tindakan administratif di bidang mutasi dan evaluasi. Karena kata izin dalam hukum administrasi adalah pengecualian dari larangan. Artinya, Plt dilarang keras untuk melakukan evaluasi, mutasi dan demosi.

Selain itu, jelas Dade, izin tertulis adalah sumber wewenang sebuah tindakan hukum administrasi, tanpa itu seluruh tindakan null and void (batal demi hukum). Dalam hukum administrasi negara ada tiga faktor yang diperhatikan sebagai prinsip keabsahan tindakan, yaitu wewenang, prosedur, dan substansi. 

Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara ini yang dicari lebih dulu adalah wewenang, apakah Plt Gubernur berwenang melakukan evaluasi terhadap Sekda? Jawabannya adalah tidak berwenang.

"Kalau cacat wewenang tidak perlu dicari prosedurnya salah atau tidak. Lihat pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Keputusan yang cacat wewenang itu akan berkonsekuensi pada anggaran dan itu tanggung jawab sendiri bukan tanggung jawab jabatan," jelasnya.

Jika hari ini Salmin Janidi telah menandatangani pengundangan APBD maka itu dinyatakan tidak sah karena diangkat dari wewenang yang cacat.

"Kalau ini diteruskan, kita menunggu kapan Salmin ditangkap," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini