Speed boat milik Kecamatan yang mesinnya digunakan Camat Kasiruta Timur |
HALSEL, PotretMalut - Camat Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Ardan Ade diduga menggunakan fasilitas kantor untuk menunjang kepentingan bisnis pribadi.
Hal ini disampaikan masyarakat Desa Loleojaya, Kecamatan Kasiruta Timur kepada media ini, Jumat (03/05/2024)
Fasilitas berupa 2 unit mesin tempel milik Kecamatan itu digunakan atau dipasang di speed penumpang miliknya.
"Penggunaan kendaraan berupa fasilitas kantor hanya diperbolehkan untuk mendukung kerja-kerja yang berkaitan dengan kedinasan, camat jangan jadikan fasilitas itu untuk menunjang bisnis pribadi," ungkap narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini, Jum'at, (03/05/2004).
Menurutnya, sudah ada dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi pada hari kerja atau urusan kantor.
Selain itu lanjut dia, masyarakat sudah menegur camat untuk tidak lagi menggunakan mesin speed boat milik Kecamatan, namun nampaknya hal tersebut tidak diindahkan. Bahkan camat juga mengeluarkan kata-kata kasar seperti memaki-maki masyarakat dengan kalimat bodoh dan binatang.
"Ketika kami sampaikan ke pak camat agar mesin speed boat milik Kecamatan jangan dipakai untuk menunjang bisnis pribadi, pak camat malah mengeluarkan kata-kata kotor dan menganggap semua terserah dia karena dia yang mengatur, " ungkapnya.
Sementara Camat Kasiruta Timur, Ardan Ade ketika dikonfirmasi via handphone berada di luar jangkauan sehingga berita ini naik tayang. Wartawan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Kasiruta Timur. (Tim/red)