Praktisi Hukum Minta KPK Tahan Kadikbud Malut

Sebarkan:
Sekretaris DPD KAI Malut, Roslan
TERNATE, PotretMalut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya sudah melakukan penahanan terhadap Imran Yakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, Imran telah ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK, dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, syarat-syarat penahanan terhadap Imran sebagai tersangka sudah terpenuhi, baik syarat subjektif maupun syarat objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut, Roslan kepada redaksi Media Brindo Grup (MBG), Selasa, (28/05/2024).

Roslan menyebutkan, jika KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Imran, maka masyarakat akan bertanya-tanya perihal alasan di maksud.

"Masyarakat akan beranggapan ada “Keistimewaan” bagi Imran. hal ini seharusnya disampaikan oleh KPK karena sejak kasus mantan gubernur AGK ini mencuat, semua pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK langsung dilakukan penahanan," ungkap Roslan.

Terlepas dari proses hukum tersebut, Praktisi Hukum Malut ini berharap, ada ketegasan dari Pj Gubernur untuk segera mengambil langkah menonaktifkan Imran dan menunjuk pelaksana Kepala Dikbud, agar Imran fokus untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi.

"Hal ini penting agar tugas-tugas Kadis dapat berjalan maksimal. Disisi lain, jika nantinya KPK melakukan penahanan terhadap Imran, maka tidak akan menganggu jalannya program-program pemerintah di Dikbud Malut," jelasnya.

Ia menambahkan, Pj Gubernur dapat belajar dari kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, yang mana jika salah satu pejabat ditahan, maka otomatis akan berdampak pada program kerja yang sedang dilakukan oleh pejabat bersangkutan.

"Jika tidak diantisipasi sejak awal, tidak menutup kemungkinan akan ada program kerja yang terhambat atau bahkan tidak terselesaikan. ini akan merugikan masyarakat Malut secara keseluruhan, khususnya di bidang pendidikan," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini