Disbud Ternate Sosialisasikan Dua Perda Tentang Kebudayaan

Sebarkan:
Rizal Marsaoly dan Muslim Gani saat diwawancarai usai pembukaan sosialisasi 
TERNATE, PotretMalut - Dinas Kebudayaan Kota Ternate menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, Kedua Perda ini diundangkan pada tanggal 24 Februari 2023, ditekan oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Masing-Masing Perda ini masuk dalam Lembaran Daerah Kota Ternate tahun 2023 nomor 218, dan 219.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyebutkan, kedua Perda ini merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam upaya pelestarian dan pengembangan budaya.

Kebudayaan merupakan investasi penting bagi keberlangsungan hidup generasi. Sebagai daerah kesultanan, ternate memiliki khazanah kebudayaan dan nilai-nilai warisan agung yang fungsional, dan mudah dijumpai dalam tatanan kehidupan masyarakat saat ini, ditandai dengan tradisi dan warisan budaya yang terpelihara dengan baik.

"Diantaranya 10 objek pemajuan kebudayaan yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional ditambah cagar budaya," katanya saat sambutan membuka sosialisasi yang dipusatkan di hotel Surya Pagi Ternate, Kamis, (13/06/2024).

Rizal mengaku, tradisi lisan seperti dola bololo, dalil tifa, dan dalil moro masih sering didengar dalam obrolan warga. Selain itu, manuskrip keagamaan serta objek pemajuan kebudayaan juga melimpah. "Ini menjadi perhatian Pemkot untuk terus dilestarikan dan dikembangkan, agar terhindar dari ancaman kepunahan seiring dengan perkembangan zaman," terangnya.

Kedua Perda ini diharapkan bukan sekedar penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan nasional, melainkan sebagai medium melestarikan budaya lokal.

"Melalui Perda Pemajuan Kebudayaan, kita akan terus meningkatkan ketahanan budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan 10 objek pemajuan kebudayaan. Sementara Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, akan mempertahankan identitas kebudayaan dan kebangsaan, juga dimaknai sebagai representasi kejayaan masa lalu yang harus dilestarikan bagi masa depan," jelasnya.

Sementara ketika diwawancarai, Rizal memberikan apresiasi terhadap para penyusun Perda, juga Disbud yang telah melakukan sosialisasi.

"Karena Perda ini ketika selesai harus intens untuk disosialisasikan. Dan di tahun ini teman-teman dari Kebudayaan telah mengawali itu, sehingga apa yang menjadi poin penting dalam Perda dapat diketahui oleh masyarakat," ungkapnya.

Rizal menyebutkan, Wali Kota selalu menyampaikan strategi 14 program prioritas Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah di hampir setiap momentum. Dan tahun 2024, komitmen Pemkot adalah fokus pada nilai-nilai kebudayaan. "Saya berharap Disbud dapat bersinergi dengan teman-teman yang hari ini hadir, terutama komunitas yang fokus dalam pemajuan kebudayaan," harapnya.

Kepala Disbud Kota Ternate, Muslim Gani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan berkolaborasi dengan semua pihak untuk memajukan kebudayaan Kota Ternate.

"Nilai-nilai kearifan lokal harus terus terpelihara, dan akan diwujudkan dalam bentuk program kegiatan," terangnya.

Muslim menuturkan, sosialisasi Perda ini sebagai langkah awal. Langkah selanjutnya adalah implementasi program," pungkasnya.

Adapun narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Kepala Dinas Kebudayaan, Akademisi Universitas Khairun, Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, dan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif. Sementara untuk peserta, selain OPD, juga melibatkan komunitas di Kota Ternate. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini