APH Didesak Perjelas Status Wali Kota Ternate

Sebarkan:

Aksi GPM di Kejati Malut
TERNATE, PotretMalut - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara, mendatangi Kejaksaan Tinggi Malut, untuk menanyakan sejumlah kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Sejumlah kasus yang ditanyakan yaitu dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan vaksinasi, proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal, dan dugaan KKN Perusda Bahari Berkesan.

Ketua GPM Malut, Sartono Halek mengatakan, motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan vaksinasi senilai Rp 22 miliar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 709.721.945, berdasarkan perhitungan BPKP Malut," ungkap Sartono, Senin, (09/07/2024).

Sartono menyebutkan, kasus korupsi ini diduga melibatkan Ketua Satgas covid-19, M Tauhid Soleman. Selain itu, sebut Sartono, ada dugaan kasus proyek fiktif, dan KKN pada PERUSDA Bahari Berkesan.

"Proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal senilai Rp 129.000.000 di Kelurahan Jati melalui rekanan CV Tiga Putra Aryaguna, dan KKN Perusda Bahari Berkesan pada PT Alga Kastela senilai Rp 1,2 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan, KKN merupakan penyakit sosial, dan melanggar ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.

GPM Malut mendesak agar dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran  vaksinasi covid-19 pada dinas BPBD dan dinkes, segera ditetapkan tersangka lain.

"Fakta persidangan menunjukkan nama Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman sebagai Ketua Satgas covid-19 disebutkan salah seorang terdakwa. Status Tauhid Soleman dalam kasus Haornas dan Perusda juga harus diperjelas," tambah Sartono.

Ia menegaskan, APH juga harus menuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati, dan dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi PDAM Ake Gaale. "Wali Kota Ternate sebagai penguasa modal harus dipanggil, diperiksa, dan dimintai keterangan," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini