Kasus Anak Korban Pengeroyokan Tak Kunjung Selesai

Sebarkan:
Widya Kendji dan Darwin M Omente
TERNATE, PotretMalut - Seorang anak perempuan di Kota Ternate berusia kurang lebih 17 tahun, diduga menjadi korban pengeroyokan enam orang perempuan berusia 40 hingga 50 tahun.

Kejadian itu bermula ketika korban sedang nongkrong bersama tiga temannya di D'Mozaik Cafe, Kelurahan Kayu Merah Puncak, Ternate Selatan, 20 April 2024, sekira pukul 21:00 WIT. Ketika asyik ngobrol dengan temannya, korban dihampiri dua anak (laki-laki dan perempuan), dan ada lontarkan kata "hinaan terhadap ibu dari korban" dari anak lelaki yang menghampirinya.

Mendengar kalimat tidak senonoh tentang ibunya, korban lantas mendatangi ibu dari anak lelaki itu dan bertanya. "Ibu, kenal anak kecil itu? Sembari menunjuk bocah lelaki yang melontarkan kalimat hinaan," kisah Widya Kentji, Ibu korban kepada PotretMalut.com, Selasa, (02/07/2024).

Wanita inisial SL ini lantas menjawab. "o iya itu saya pe anak," korban meminta SL untuk mengajarkan anaknya. "Ibu tolong ajar, dia bicara tara bae saya pe mama. Saya malu ditempat umum bagitu, saya tara tarima bae," tambah Widya.

Mengetahui anaknya tak mungkin melontarkan kalimat seperti itu, SL lantas mengantarkan korban untuk bertemu ibu dari anak perempuan inisial B, yaitu RF. Korban lalu meminta RF untuk mengajarkan anaknya.

Tak terima mendapat nasihat korban, RF lalu melepaskan pukulan kearah dada korban, lalu meraih tangannya. Tak hanya itu, serangan ke tubuh korban juga muncul dari arah belakang. "Pe bilang, RF langsung bage korban pe sini (sambil menunjuk dada kanan), RF putar di sini p dia (sembari menunjuk pergelangan tangan). Itu langsung korban dapat serangan dari belakang. Dong tarik dia pe rambut, dong paka dia pe belakang, dong bage dia pe dada dan tangan," ungkapnya bedasarkan video yang pernah dilihat.

Widya lalu meminta Dita, temannya korban untuk mengambil rekaman CCTV. "Saya bilang langsung ambil, dorang bilang tara bisa, itu harus dari pihak Kepolisian," sebutnya.

Ia lantas menelepon suaminya untuk mengadukan peristiwa itu. "Ini RF dan dia pe keluarga pukul tong pe anak. Karena RF so blokir pa saya, saya minta suami telpon kase sambung, tiga kali tapi RF tara angkat. Langsung saya pe suami suru proses saja, lapor," ujarnya.

Ketika melapor, korban lantas di visum di RS Bhayangkara Polres Ternate. Meski begitu, berdasarkan keterangan, tidak semua tempat pada fisik korban yang kena pukul di visum. "Dong dua orang kata, korban bilang. Korban bilang disini, sambil menunjuk tubuhnya yang kena pukul. Dong Cuma bilang ceh me tara apa ni kong. Jadi dong visum hanya disini," sebut Widya sambil menunjuk bahu belakang bagian kanan.

Laporan Widya ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor; STPL/135/IV/RES.1.24./2024/SPKT/Res Ternate/ Polda Malut, tertanggal 20 April 2024. Surat ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/135/IV/RES.1.24./2024/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.

Mengetahui telah dilaporkan, RF bersama lima temannya mendatangi kediaman Widya, yang beralamat di Jln. Cempaka, RT 013, RW 03, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Selatan pada 3 Juni, sekira pukul 16:30 WIT dengan niat meminta maaf. RF bersama lima pelaku lain sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor: B/139/VI/2024/Reskrim, tertanggal 06 Juni 2024 yaitu MM, NW, ST, SL, dan J. Meski begitu, kedatangan RF bersama teman-temannya dinilai kurang sopan.

Darwin M Omente, kuasa hukum Widya Kentji mengaku, dari beberapa bukti yang dikantongi, terlihat RF bersama terduga pelaku lain tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf. "Ada bahasa-bahasa yang menurut kami tidak etis. Kami berharap tidak ada oknum yang coba backup kasus ini, kami menilai pelaku tidak memiliki itikad baik," sebutnya.

Darwin berharap, tidak ada oknum yang coba menghalangi kasus ini. "Kami berharap tidak ada tendensi lain. Banyak disampaikan ketika kami berkomunikasi, ada dugaan oknum yang coba menghalangi, karena selalu ada sebutan oknum yang harus di komunikasikan. Belum lagi penanganan kasus yang terkesan sangat lambat," bebernya.

Darwin menyebutkan, para pelaku akan dituntut berdasarkan "Pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76C UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu ada pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 dan 2, karena ada dugaan pengeroyokan," terangnya.

Penyidik Pembantu, Tegar Ansori Sapsuha saat dikonfirmasi via whatsapp pada Selasa 2 Juni, tidak merespon hingga berita ini naik tayang. (Tim/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini