KPK Diminta Cepat Tetapkan Wali Kota Ternate Tersangka

Sebarkan:

Aksi jilid III SKAK Malut Jkt

JAKARTA, PotretMalut - Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta, kembali menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan kasus penyertaan modal yang diduga melibatkan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Koordinator SKAK Malut Jkt, M Reza A.S mengatakan, KPK harus menelusuri kasus korupsi di Kota Ternate, karena merupakan kejahatan yang luar biasa.

"Pemangku kebijakan, dalam hal ini Kepala Daerah telah memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri," ungkap Reza dalam rilis yang diterima Media Brindo Grup (MBG), Senin, (29/07/2024).

Aksi jilid III SKAK Malut Jkt, sebut Reza, untuk terus mengawal skandal misterius penyertaan modal investasi di Kota Ternate.

"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, terdapat fakta penyalahgunaan pengelolaan dana sebesar Rp 22.850.000.000, yang merugikan Negara sebesar Rp 7.000.000.000," ujarnya.

Kasus ini, terjadi saat Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menjabat Komisaris di 3 BUMD. "Pada periode 2015-2019, penyetoran modal oleh Pemkot Ternate kepada PT BPRS Bahari Berkesan, tidak tercatat dalam laporan keuangan BPRS BB. Bahkan sebagai komisaris selama 3 tahun, Tauhid diduga menerima gaji senilai Rp 180.000.000," sebutnya.

"Ini bisa menjadi jalur masuk KPK untuk melakukan pemanggilan terhadap M Tauhid Soleman, sebab hal ini bisa menjadi objek kerugian," tambah Reza.

Apalagi saat itu, Tauhid Soleman menjabat Sekda sekaligus Ketua TAPD. Tauhid berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, dijelaskan kebijakannya saat itu bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tenang Pemerintahan Daerah.

"Kami telah melaporkan ini pada Kamis 25 Juli kemarin, untuk mendesak KPK secepat mungkin menetapkan Tauhid Soleman tersangka," tegasnya.

KPK suda harus menyelesaikan praktik dugaan korupsi sekaligus melakukan pencegahan.

"Melalui kewenangan pada poin C, yakni monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, dan poin E, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK, sesuai yang tertuang di dalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini