![]() |
Aksi GPM di kantor Kejati Malut |
Diantara kasus yang menjadi sorotan GPM Malut yaitu dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggran vaksinasi tahun 2021, dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal, dan dugaan KKN pada Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT Alga Kastela.
Sartono Halek, Ketua GPM Malut mengatakan, sejumlah permasalahan di Kota Ternate, yang diduga melibatkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegak hukum.
“Padahal ada sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan M. Tauhid Soleman, sebut saja kasus korupsi anggaran covid-19 dan vaksinasi sebesar Rp 22 miliar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 709.721.945,” ungkap Sartono dalam orasi, Kamis, (18/07/2024).
Sartono menegaskan, sesuai fakta persidangan, nama M Tauhid Soleman yang saat itu menjabat Ketua Satgas Covid-19 disebut oleh salah satu terdakwa dalam kasus dimaksud.
Belum lagi, ungkap Sartono, dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp 129.000.000 melaluai rekanan CV Tiga Putra Aryaguna, dan dugaan KKN pada Perusda Bahari Berkesan pada PT Alga Kastela dengan anggran senilai Rp 1,2 miliar.
Adapun tuntutan aksi GPM Malut yang disampaikan Sartono yaitu mendesak Kejari Ternate segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dan Covid-19 dan vaksinasi, menetapkan tersangka lain dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.
Kedua, meminta Kejati Malut dan Kejari Ternate perjelas status Wali Kota Ternate dalam kasus Haornas dan Perusda Ternate.
Ketiga, mendesak Polres Ternate segera tuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati, dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi PDAM Ake Gaale, serta memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan terhadap Wali Kota Ternate yang menjabat sebagai pemilik modal. (Tim/red)