Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto saat sambutan |
Agenda yang dipusatkan di lantai 5 Hotel Batik Ternate itu, sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak paten, dengan memberikan pemahaman, khususnya stakeholder terkait manfaat yang dapat diperoleh perlindungan hak paten.
Kakanwil Kemenkumham Malut, dalam sambutan mengatakan, pentingnya perlindungan paten terhadap setiap invensi (Ide inventor) yang berguna bagi kehidupan, bukan hanya menjadi tugas Kemenkumham, namun perlu penelusuran paten bagi para inventor (Seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi), dan stakeholder terkait.
"Pelaksanaan asistensi teknis penelusuran dan pemanfaatan informasi paten, harapannya dapat memberikan pemahaman yang lebih mantap bagi para peserta, khususnya pemahaman terkait perlindungan paten, serta patent drafting," ungkapnya.
Purwanto menyebutkan, jumlah pendaftaran paten di Maluku Utara berdasarkan data per Agustus 2024, sebanyak 18 permohonan.
"Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen terus mendorong peningkatan perlindungan hak paten, dengan melakukan sosialisasi, diseminasi, konsultasi, maupun asistensi bagi para stakeholder terkait," pungkasnya
Dalam workshop tersebut, Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, hadir didampingi Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah, Pejabat Administrasi
Kanwil Kemenkumham Malut, pelaku usaha UMKM, para inventor, dari
perguruan tinggi, SMK, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta
Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu dua Analis KI dari Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Faisal Narpati, dan Dani Triyadi. (Tim/red)