Sahril Thahir |
Hal ini dikarenakan, pria yang tiga kali dipercayakan menjadi anggota DPRD Malut itu, menginginkan dampak ekonomi ibu kota provinsi berkembang.
Ia menyatakan, sejak menjabat anggota DPRD 2014 sampai hari ini, masih ada yang menolak pemekaran Kota Sofifi.
"Pasal 9 UU nomor 46 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara menyebutkan, ibu kota provinsi berkedudukan di Sofifi. Ini menjadi keharusan untuk diperjuangkan," ungkap Sahril, Minggu (15/09/2024) dini hari.
Sahril menegaskan, jika ada yang meragukan pemekaran Sofifi, berarti yang bersangkutan tidak memiliki keyakinan dan keikhlasan untuk memajukan ibu kota.
"Saya dengan pak Aliong memiliki komitmen untuk memekarkan daerah ini. Saya bersama pak Aliong akan berjuang, menghadap ke bapak Prabowo untuk meminta pemekaran," tegasnya.
Ketua DPD Gerinda Malut ini menuturkan, yang lain tidak akan berani menyatakan komitmen untuk pemekaran.
"Kami berani menyatakan, karena kami memiliki jalan dan peluang untuk mewujudkan ini," tegasnya. (red)