Edi Langkara Dilaporkan ke KPK

Sebarkan:
Istimewa

JAKARTA, PotretMalut - Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB Formmalut) resmi melaporkan mantan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Edi Langkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/09/2024).

Laporan tersebut atas dugaan gratifikasi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru, berupa sebuah speed boat bertuliskan "Elang Halmahera", dan beberapa proyek lain yang mangkrak.

Ketua Umum PB Formmalut Jabodetabek, Hamdan Halil mengatakan, pihaknya telah resmi mengadukan langsung Bupati Halteng periode 2017-2022, sebagaiman nomor agenda: 2024-9-054.

"Kami telah melaporkan disertai dokumen dan bukti-bukti relevan agar segera diusut tuntas," ungkap Hamdan saat dikonfirmasi Media Brindo Grup (MBG), Rabu (11/09/2024) malam.

Ia menyebutkan, speed boat mewah yang ditaksir memiliki harga kisaran Rp 10 miliar, diduga kuat diberikan kontraktor proyek GOR Fagogoru.

Diketahui, GOR Fagogoru dikerjakan PT Hapsari Nusantara Gemilang menggunakan DAU dengan nilai kontrak Rp 79.695.208.346 ditandatangani pada 26 Juni 2019, berdasarkan nota kesepakatan dengan nomor : 050.13/0417, nomor: 170/120/DPRD/HT/2018. Proyek ini kembali dianggarkan pada tahun berjalan sehingga mencapai nilai kontrak 160 miliar, namun belum rampung selesai.

Mahasiswa Hukum STH Indonesia Jentera ini menyebutkan, PB Formmalut Jabodetabek juga melaporkan LHKPN bupati dengan sapaan akrab Elang, karena diduga tidak mencantumkan aset seperti satu unit mobil rubicon, villa pribadi di Nusliko, apartemen di Jakarta, juga rumah di Cibubur.

"Kami juga melaporkan dugaan suap oknum BPK untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021 melalui memo berwarna kuning emas yang ditandatangani Edi Langkara, menginstruksikan Mantan Kadis Pendidikan Halteng, Ahmad Rakib mengumpulkan Rp 70 juta yang diberikan oleh para kontraktor untuk di setor ke oknum BPK," sebutnya.

Kasus lain yang juga dilaporkan yaitu proyek destinasi wisata Nusliko Park senilai Rp 40.394.748.836, proyek pembangunan Sirkuit Motorcross senilai Rp 1.000.000.000, proyek pembangunan Gedung Islamic Center dengan nilai kontrak Rp 3.469.009.000, proyek pembangunan Gedung Kesenian dengan nilai kontrak Rp.1.271.000.000, (APBD 2021) dan dianggarkan lagi pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 15.674.000.000.

Tanda bukti penerimaan laporan
Proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Terpadu di Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara dengan nilai Kontrak Rp 37.000.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan, proyek Kawasan Perikanan terpadu di Desa Yondeliu Kecamatan Patani senilai 27.000.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan, proyek pembangunan Breakwater di Desa Gemia dengan nilai kontrak Rp 10.000.000.000, mangkrak dan terbengkalai hingga berakhirnya masa jabatan.

Proyek peningkatan jalan kerikil ke hotmix ruas jalan Patani-Gemia dengan nilai kontrak 12.074.500.000, pekerjaan tidak selesai hingga akhir masa jabatan. Proyek peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo dengan nilai kontrak Rp 48.506.060.027 (MY APBD 2019-2021), pekerjaan proyek tidak selesai hingga akhir masa jabatan.

Proyek peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo (MY) dengan nilai Rp 286.946.889.887 APBD Tahun 2021, tidak selesai sampai berakhirnya masa jabatan, proyek penyediaan air bersih termasuk reservoir dengan nilai kontrak Rp 52.422.436.000, Pembangunan jalan hotmix ke villa pribadi Elang Nusliko, pajak Jeti PT FBLN di Pulau Gebe yang diduga tidak masuk ke kas daerah dan diselewengkan.

"Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Edi Langkara, dan pihak-pihak yang diduga terlibat," tegas Hamdan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini