SDN 85 Halsel |
Diketahui, sejak tahun 2021 sampai 2024, tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana BOS pada sekolah yang beralamat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat itu.
"Yang menjadi korban adalah siswa dan orang tua, tidak ada transparansi pengelolaan BOS sejak 2021," ungkap sumber yang tidak mau disebut namanya, Sabtu (02/11/2024).
Kepada Media Brindo Group (MBG), sumber ini menyebutkan, hingga sejauh ini, tidak diketahui pasti dana BOS yang dikelola di SDN 85 Halsel. Bahkan, Bendahara Sekolah tidak dilibatkan dalam setiap pencairan dana BOS.
"Bahkan 2023 lalu, persiswa dibebankan biaya Rp 250.000 untuk pembayaran assesment, padahal ini seharusnya sudah gratis," sesalnya.
Belum lagi, Program Indonesia Pintar (PIP) hingga saat ini tidak diketahui kejelasannya.
"Siswa SDN 85 Halsel tidak pernah menikmati PIP, dana BOS juga tidak ada transparansi," ujarnya.
"Masyarakat di Kusubibi meminta Kepala Dinas Pendidikan Halsel, segera mencopot Kepsek Suriati Jamel dari jabatannya," pintanya (Ali/red)