![]() |
Ilustrasi |
Koordinator GCW, Muhiddin mengatakan, Sarmin Adam diduga kuat terlibat atas dugaan korupsi Anggaran Makan Minum (Mami), perjalanan dinas, dan belanja ATK.
Menurutnya, saat BPK melakukan pemeriksaan dan permintaan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja dimaksud, melalui surat permintaan sebanyak tiga kali, tetapi diabaikan.
"Surat dengan nomor 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt. Gubernur Maluku Cq. Sekretaris Daerah," ungkapnya, Rabu (26/02/2025).
Sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 30 April 2024, Bappeda Provinsi Maluku Utara tidak memberikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum.
Muhiddin juga menjelaskan, kasus suap dengan terpidana mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dengan saksi kepala Bappeda Muhammad Sarmin Adam, dihadapan majelis hakim dan JPU KPK mengaku menyetorkan uang puluhan juta ke Kaban BKD dalam rangka pelaksanaan asesmen.
Padahal, BKD bertanggungjawab untuk membiayai asesmen tersebut, entah alasan apa sehingga kepala Bappeda menyetorkan uang tunai dimaksud.
"Dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK, Muhammad Sarmin S. Adam mengaku, menyetorkan sejumlah uang tunai kepada Kaban BKD dalam rangka memuluskan kelancaran asesmen yang dilaksanakan BKD," tuturnya.
Dengan dasar dua permasalahan tersebut, Gubernur Malut harus segera mencopot dan mengganti dengan orang lain yang dinilai mampu menyusun perencanaan pembangunan daerah lima tahun kedepan. (tim/red)