![]() |
Demonstrasi SKAK Malut-Jkt di depan Kantor KPK |
Aksi yang dilakukan puluhan demonstran ini, mendesak KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan dari sirtu ke hotmix, di Kecamatan Patani menuju Kecamatan Patani Timur, Halmahera Tengah.
Koordinator SKAK Malut-Jkt, M Reza A Syadik menyebutkan, proyek yang menelan anggaran Rp 11.041.401.000 ini, dikerjakan oleh CV Bintang Pratama sejak 2023.
"Hingga kini, kondisi jalan masih memprihatinkan, berlumpur, dan minim material proyek, meskipun anggaran telah cair 100 persen. Kami menilai, ada dugaan kuat korupsi dalam pelaksanaan proyek ini, yang harus segera diusut oleh KPK," ungkap Reza.
Reza menegaskan, proyek ini diduga kuat melanggar UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meski anggaran telah sepenuhnya terserap, hasil pekerjaan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Ini berpotensi melanggar pasal 3 UU Tipikor. Jika terbukti ada korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," sebutnya.
Reza juga menyentil catatan pencairan dana proyek, yaitu pada 31 Mei 2023 senilai Rp 2.760.350.250, 16 Oktober 2023 Rp 4.637.388.420, dan 28 Desember 2023 senilai Rp 3.091.592.280.
"KPK harus segera turun tangan sebelum dana rakyat benar-benar ditilap tanpa hasil nyata," tegasnya.
Adapun tuntutan dalam demonstrasi ini, pertama, mendesak KPK untuk menyelidiki Kadis PUPR Halmahera Tengah, Arif Jalaluddin, dan Direktur CV Bintang Pratama atas dugaan penyimpangan dalam proyek jalan Sirtu-Hotmix senilai Rp 11,04 miliar.
Kedua, KPK segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Halmahera Tengah, dan Direktur CV Bintang Pratama guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek ini.
SKAK Malut-Jkt berjanji, akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari KPK, dan dijadikan sebagai atensi prioritas. (tim/red)