APH Kembali Diminta Periksa Aliong Mus atas Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Sebarkan:
KPK Kembali Minta APH Periksa Aliong Mus
TERNATE, PotretMalut - Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara, kembali menggelar aksi mendesak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Maluku Utara, memanggil Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Ini dikarenakan, Aliong Mus diduga kuat melakukan pemotongan Dana Desa (DD), di 71 desa sejak tahun 2017.

Koordinator lapangan, Alimun Nasrun mengatakan, modus pemotongan yang diduga kuat atas arahan bupati dua periode itu, dengan cara ditransfer ke rekening salah satu perusahaan, yakni CV Syafaat Perdana.

"Dari 71 desa di 8 kecamatan, dilakukan pemotongan perdesa sebesar Rp 60.000.000, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 4,2 miliar," ungkap Alimun saat menyampaikan orasi, Kamis (22/05/2025).

Selain dugaan kasus pemotongan DD, kasus lain yang diduga melibatkan Aliong Mus adalah pencairan dana perimbangan dan dana lainnya, yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.

"Kami mendesak Polda dan Kejati Maluku Utara, segera memeriksa Aliong Mus, terkait pencairan dana perimbangan dan dana lainnya tanpa SP2D, pada tahun 2015, 2016, dan 2017," tegas Alimun.

Alimun menyebutkan, pada tahun 2016, Pemda Pulau Taliabu bersama Bank BRI Kanwil Manado, melakukan kesepakatan bersama dengan nomor: 790/00.01/PT/2016 dan nomor: B.0433-XII/KC/PM/02/2016, tertanggal 18 Februari 2016, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penggunaan Jasa Layanan Perbankan. 

Selanjutnya, ditahun 2017, pihak BPKAD menindaklanjuti MOU dengan Bank BRI Unit Taliabu dengan nomor: 900/001/SP/BPPKAD/PT/2017, dan nomor B.2899/XII-KC/PEM/10/2017, tertanggal 12 Oktober 2017, sebagai Bank penerima, penampung, dan penyalur dana transfer, dana perimbangan dan dana lainnya.

"Dari sini, terdapat ketekoran kas pada tahun 2015 yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 1.366.481.652, dan pendebatan ganda pada SP2D tahun 2016 sebesar Rp. 3.568.750.067," sebut Alimun.

Belum lagi, terdapat kesalahan validasi dan kesalahan pendebetan rekening daerah senilai Rp 2.080.112.203, dan kelebihan pendebetan pada rekening Setda dengan nomor rekening: 7679-01-000188-30-3 sebesar Rp 1.765.700.000. 

Di tahun 2016, beber Alimun, terdapat kelebihan kas daerah sebesar Rp 753.180.278, pendapatan rekening kas daerah yang tidak diketahui dasar pencairannya yang mengakibatkan kekurangan kas daerah sebesar Rp 1.849.700.000, belum lagi pencairan tanpa SP2D senilai Rp 2.800.000.000.

"Untuk tahun 2015-2016 saja, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 7.015.343.922. Dan di tahun 2017, tercatat kerugian negara mencapai Rp 3.171.524.402. APH harus bertindak, tidak boleh terjadi pembiaran atas praktek yang merugikan keuangan negara," pintanya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini