![]() |
Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Maluku Utara saat aksi di depan Kediaman Gubernur |
Desakan ini, terkait dugaan keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam penjualan 90 ribu ton ore nikel tanpa prosedur yang benar.
Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang memiliki bukti awal yang cukup, untuk menduga Yudhitya dan Suriyanto terlibat dalam praktik mafia tambang yang merugikan negara.
Dugaan ini, berdasarkan temuan bahwa penjualan ore nikel tersebut tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, dan diduga melibatkan pihak-pihak yang tidak berwenang.
Koordinator lapangan Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Maluku Utara, Alimun Nasrun dalam orasinya pada Rabu (14/05/2025), meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Yudhitya dan Suriyanto dari jabatannya.
"Dugaan kuat, keterlibatan keduanya dalam penjualan ore nikel yang merugikan negara puluhan miliar," ungkapnya.
Selain itu, Alimun juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa pelaku mafia tambang dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Polda dan Kejati, segera panggil dan periksa Yudhitya dan Suriyanto, atas dugaan keterlibatan keduanya dalam penjualan puluhan ribu ton nikel ilegal," tegasnya.
Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang berharap, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lebih serius menangani kasus mafia tambang, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara dilakukan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. (Fan)