BK DPRD Ternate Bakal Panggil Oknum Anggota DPRD yang Selingkuh

Sebarkan:
Istimewa
TERNATE, PotretMalut - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Kota Ternate, akan mengawal kasus perselingkuhan anggota DPRD inisial RA.

Politikus Partai Amanat Nasional itu, terbukti selingkuh sesuai Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 10/Pdt.G/2025/PA.Tte, yang ditandatangani Ketua Majelis Ismail Warnangan dan hakim anggota dan panitra masing-masing Abubakar Gaite, Miradiana dan Irna Yanti Tjan.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Muslim Sahil mengatakan, BK belum mendapat pengaduan dari istri RA atas kasus tersebut. 

"Untuk memastikan kasus perselingkuhan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, pihaknya akan memanggil RA untuk meminta keterangan pasti. Insya Allah sehari dua kita panggil yang bersangkutan," ungkap Muslim, Senin (07/07/2025).

Muslim memastikan, BK akan mengawal kasus yang terjadi. "Intinya, BK tetap mengawal kasus yang terjadi di DPRD Kota Ternate. Ini menyangkut nama baik dan marwah lembaga," sebutnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM menyebutkan, DPRD belum mendapatkan informasi atau aduan dari istri maupun pihak keluarga, terkait kasus perselingkuhan tersebut.

Menurutnya, kasus perselingkuhan yang di alami RA, berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya.

"Kalau kasus sebelumnya ada laporan dari pihak keluarga atau istri ke Sekretariat, baru ditindaklanjuti. tapi sekarang kan tidak ada. Bahkan itu ditangani di luar DPRD," terangnya.

Ia menuturkan, sebagai alat kelengkapan yang menjalankan aturan di DPRD, BK akan mengawal kasus tersebut.

"Jadi tata tertib juga menjelaskan tentang pelanggaran hukum ketika ada laporan, tapi selama tidak ada laporan kita mau proses pakai dasar apa," tandasnya. (Ham)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini