![]() |
Ketua Umum PC IMM Kota Ternate, Fatahilla Duwila |
Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ternate, Fatahilla Duwila menyebutkan, anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Ridwan AR, telah terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan putusan Pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Fatahilla, seharusnya sudah menunjukkan keputusan tegas.
"Ridwan AR harusnya diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti secara sah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota DPRD. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif," ungkap Fatahilla, Jumat (18/07/2025).
IMM mendesak agar DPRD tidak hanya memberikan sanksi moral, tetapi juga melakukan pemberhentian secara resmi. Mereka juga berencana menggandeng lembaga perlindungan perempuan dan anak guna mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Jika Pimpinan DPRD dan BK sengaja melindungi oknum tersebut, maka keduanya turut bersekongkol mencederai kehormatan lembaga DPRD," tegasnya.
Fatahilla juga menegaskan, sebagai bagian dari masyarakat yang turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024, IMM merasa kecewa dan malu dengan sikap lembaga legislatif yang dinilai abai terhadap etika publik.
"Adalah sebuah penghinaan terhadap rakyat, jika DPRD melindungi pelaku perbuatan tercela, apalagi yang terbukti secara hukum," pungkasnya. (Ham/red)