![]() |
Konferensi pers pembunuhan sadis PSK di Obi |
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Halmahera Selatan, Jumat (23/07/2025), Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, SH., S.I.K., M.M, secara terbuka menyampaikan kronologi kejadian tragis ini kepada awak media.
Pelaku berinisial SM berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kepulauan Sula.
Kapolres menuturkan, peristiwa terjadi di kamar nomor 3 Penginapan King, Desa Kawasi. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga usai membunuh korban," ungkap Kapolres.
4 unit handphone, 2 gelang emas, 1 kalung emas, 1 cincin emas, 1 patahan cincin emas dan 1 buah pisau sepanjang 22 cm, merupakan batang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario, S.Tr.K, menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya melakukan kesepakatan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 350.000.
Namun, terjadi perselisihan berujung maut, saat korban meminta tambahan tarif yang memicu kemarahan pelaku hingga melakukan tindakan keji tersebut.
"Pelaku kemudian menjual sebagian barang curian untuk membiayai pelariannya," tambah IPTU Gian.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tim/red)