![]() |
| Jetty PT STS |
Protes ini, lantaran jetty PT STS diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut, yang diatur dalam Undang-undang nonor 6 tahun 2023.
Warga meminta PT STS untuk bertanggung jawab, karena proyek itu dinilai mengabaikan perlindungan ekosistem laut.
Salah satu warga Halmahera Timur menyebutkan, pihak yang wajib mempertanggung jawabkan penetapan lokasi Jetty adalah Maria Chandra Pical. Ia diduga masih punya peran sebagai pemilik saham waktu itu.
"Penetapan lokasi jetty di wilayah Dusun Memeli adalah tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS," ungkap Rusmin, Selasa (29/09/2025).
Aktivis Pemuda Muhammadiyah ini menyebutkan, meski saat ini mayoritas saham PT STS telah beralih ke perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen), Maria Chandra tetap memiliki keterlibatan signifikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang menguasai 30 persen saham.
Berdasarkan dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama PT BMN.
"Mereka harus bertanggung jawab. Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kita minta agar pembangunan ini dievaluasi total," tegasnya.
Rusmin mendesak pemerintah daerah maupun kementerian terkait, segera turun tangan untuk meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Pembangunan jetty di lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 UU nomor 6 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Pasal 16 UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan kehidupan masyarakat pesisir.
"Itu pula yang menjadi alasan pada 4 Juni 2025, warga dusun Memeli, Desa Pekaulang, turun ke lokasi proyek melakukan unjuk rasa protes pembangunan Jetty PT STS," pungkasnya. (Tim/red)
